ASN merupakan subjek hukum yang dilarang berafiliasi dengan bacalon atau pasangan bacalon dalam pelaksanaan Pilkada sesuai dengan ketentuan pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Bawaslu Bantaeng mengimbau kepada seluruh ASN di Kabupaten Bantaeng agar tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau bacalon untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 dengan mengatas namakan kegiatan bansos kepada Masyarakat
Menurut Ningsih, ASN harus lebih cermat dan berhati-hati dalam bersikap khususnya pada tahapan Pilkada serentak tahun 2024 yang saat ini sedang berlangsung
“Ada rambu-rambu yang harus di jaga oleh ASN”, ujar Ningsih
Karena bagi ASN yang melanggar netralitas akan diberikan sanksi hukuman disiplin bahkan pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
ASN agar tidak ikut serta memberi dukungan secara aktif dan menghadiri deklarasi/kampanye bacalon atau pasangan bacalon
Harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan Partai Politik
“ASN Jangan sampai dijadikan tunggangan bagi bacalon atau pasangan bacalon peserta Pilkada Bantaeng 2024”, lanjut Ningsih
Diharapkan seluruh ASN di Kabupaten Bantaeng dapat memberikan perhatian penuh dan menjunjung tinggi nilai dan asas-asas netralitas pada tahapan Pilkada serentak tahun 2024
Sumber Humas Bawaslu Bantaeng
Editor Edhy Bidik Nasional