Kegiatan ini dilakukan secara rutin setiap bulan bersama tim gabungan bersama UP3 Bulukumba, dan didampingi oleh anggota Polres Bantaeng.
Sebelum melakukan Penertiban dilapangan, biasa pelanggan diberi surat himbauan oleh PLN untuk melakukan Tambah Daya karena pemakaian listriknya sudah melampaui dari 720 Jam Nyala dalam 1 bulan / melampaui batas daya yang terkontrak dengan PLN.Dan terindikasi menggunakan MCB (pembatas Daya Listrik)yang tidak standar.
Selanjutnya petugas akan melaksanakan pemeriksaan dilapangan, apabila ditemukan penggunaan MCB (pembatas daya listrik) yang tidak standar, maka akan dilakukan penertiban.
MCB (Pembatas Daya Listrik) yang tidak standar, tidak berfungsi sebagai pengaman, apabila ada arus lebih atau korsleting listrik, dan itu dapat menyebabkan kebakaran.
Maka untuk menghindari hal itu dan demi keselamatan Masyarakat, PLN Bantaeng menghimbau semua pelanggan agar tidak mengganti sendiri pembatas listrik yang ada di KWH meter atau membeli MCB dari toko.
Apabila ada kendala atau gangguan, PLN juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melaporkan pada oknum atau Calo, dan segera laporkan secara resmi melalui PLN Mobile yang sudah menyediakan berbagai fitur layanan dengan mudah.
Segala kendala atau kerusakan yang terjadi pada kWh Meter maupun MCB pada APP, akan dilakukan oleh petugas resmi PLN secara GRATIS dan tidak dipungut biaya apapun.
Editor Edhy Bidik Nasional