Rabu, 10 Juli 2024

Gelar Sosper Pajak Daerah: Pajak untuk Pembangunan kota Makassar

 


BN Online Makassar,--Anggota DPRD Makassar, William Laurin menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Angkatan V), di Hotel Whiz Prime Jalan Sultan Hasanuddin No.4 Makassar, Rabu (10/07/2024).


Legislator Fraksi PDI-Perjuangan ini mengundang dua narasumber dalam sosialisasi ini. Antara lain  H.Jabbar, 

S.Sos.  M.Si, dan Harry Wijaya, S.T.




Dalam sambutannya, William Laurin mengatakan sosialisasi ini mesti dipahami oleh seluruh warga khususnya masyarakat kota Makassar. Sebab pajak merupakan tanggung jawab mereka.


Menurutnya, Pajak itu bertujuan untuk mendorong pembangunan yang ada di kota Makassar. Jika pembayarannya mandek atau tidak terserap maksimal, maka Makassar minim pembangunan khususnya infrastruktur.


“Tugas kami itu ada legislatif yang membuat perda. Makanya kami juga melakukan sosialisasi agar warga bisa memahami. Apalagi terkait pajak ini,”ucapnya.


Ia berharap warga ikut peduli terhadap pembangunan kota Makassar lewat pembayaran pajak. Pasalnya, ada beberapa yang mesti dibenahi.


“Melalui sosialisasi perda ini, kita tentunya berharap bisa pahami isinya tentang pentingnya pajak,” tukas Anggota Komisi B DPRD Makassar.


Terpisah, Narasumber H.Jabbar, 

S.Sos., M.Si menjelaskan ada beberapa pajak yang mesti dibayar oleh warga. Ada pribadi dan perusahaan.


“Kalaulah itu bersifat pribadi seperti PBB yang banyak kita kenal, ada juga PPH itu untuk perusahaan, baik perorangan ataupun berbadan hukum,”paparnya.


Semua pajak, kata dia, dipungut bertujuan untuk meningkatkan pembangunan lebih baik. Pemerintah kota terus mengimbau kepada warga agar taat membayar pajak.


“Olehnya itu kita terus melakukan sosialisasi dan iklan karena memang pajak sangatlah penting untuk menopang kemajuan suatu kota. Kita harus tahu ini,” lanjutnya.


Sementara itu, Harry Wijaya, S.T. mengatakan perda tersebut juga mengatur terkait sanksi keterlambatan pembayaran pajak. Sebab, pajak bersifat wajib.


“Olehnya kita semua harus sadar, kita harus bayar pajak kalau tidak pembangunan di Makassar pasti berkurang misalnya untuk pembangunan jalan dan infrastruktur lainnya,”ucapnya.


“Kalau kita melanggar tidak membayar pajak tentu kita ada sanksi yang sudah diatur oleh Perda ini. Sudah ada aturan yang mengatur di perda dan di peraturan pemerintah,” tutup Harry Wijaya.


Red.



News Of This Week