Medan Sumut.
Bidiknasional.co.id - Setelah 2 (dua) kali mangkir dari panggilan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Zahir mantan Bupati Batubara periode 2018-2023, kini masuk menjadi buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai tersangka dugaan kasus suap penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dilingkungan Pemerintahan Kab. Batubara Prov. Sumut.
Dari konfirmasi awak media via seluler, Kamis (01/08/2024) kepada Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, SH, SIK, membenarkan bahwasannya Zahir mantan Bupati Batubara kini sudah menjadi buronan DPO dengan Surat No:
DPO/07/VII/2024/Ditreskrimsus/Polda Sumut tertanggal 29 Juli 2024 yang di tanda tangani Dirreskrimsus Kombes Pol Andry Setiawan.
"Memang benar bahwasannya saudara Zahir mantan Bupati Batubara Periode 2018-2023 kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena sudah 2 (dua) kali mangkir dari surat panggilan Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut," ucap Kombes Pol Hadi Wahyudi, SH, SIK.
Zahir merupakan salah satu dari 6 (enam) tersangka yang melarikan diri atas dugaan kasus Korupsi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemkab. Batubara. 5 (lima) tersangka lainnya yaitu AH (Kadis Pendidikan), MD (Kaban Kepegawaian & SDM), F (wiraswata, adik Zahir), DT (Sekretaris Dinas Pendidikan) dan RZ (Kabid Pembinaan Dinas Pendidikan) sudah diamankan Ditreskrimsus Poldasu.
Demi kelancaran penyidikan kasus dan untuk menghindari dari hal-hal yang memberatkan dirinya, kami menghimbau saudara Zahir agar secepatnya segera menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan kasus yang menjerat dirinya, ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi, SH, SIK Kabid Humas Polda Sumut.
(Budi Hartono / Kaperwil Sumut).