Tampilkan postingan dengan label PROV SUMUT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PROV SUMUT. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 19 April 2025

Ketua BPC. HIPMI Kota Tebingtinggi Melepas Masa Lajangnya

 



BN Online Sumut,- Pertemuan dua insan manusia yang telah lama memadu kasih, kini dipersatukan dalam ikatan pernikahan di dalam sebuah masjid diseputaran Kota Binjai. Sabtu (19/04).


Seorang perjaka bernama Muaz Hawariy Nada, B.HSc yang notabenenya seorang pimpinan / Ketua BPC. HIPMI Kota Tebingtinggi melepaskan masa lajangnya dengan menyunting seorang gadis dari Kota Binjai.


Muaz, putra dari pasangan H.M. Daniel Sultan, SE (Ravi Group) dengan Hj. Nazilah Yusuf dari Kota Tebingtinggi, mempersunting Al Fanny Zuhair, S.Pd putri dari M. Syarif dengan Wahida dari Kota Binjai, Sabtu (19/04/2025).


Rombongan pengantar mempelai pria, selain tetangga juga terdiri dari tokoh masyarakat serta para alim ulama dengan hikmad mengikuti prosesi sakral tersebut.


Acara ijab qobul dilaksanakan dengan penuh hikmad di dalam Masjid Al Fatih Kota Binjai dengan dipandu oleh Tuan Kadi Amril Syah Lubis dan dengan satu kali ucapan, dilafatkan Muaz dengan lancar dihadapan saksi maupun keluarga kedua belah pihak.


Setelah ijab qobul, H.M. Daniel Sultan, SE selaku orang tua mempelai pria memberikan kata-kata nasehatnya yang intinya jangan menganggap remeh sesuatu yang dikerjakan singkat, namun apabila dilanggar akan berakibat fatal dan hancurnya sebuah rumah tangga.


Setelah acara mempelai sungkeman kepada orang tua, seluruh keluarga berangkat ke rumah pihak mempelai wanita di Jln. I. Bonjol Kota Binjai untuk acara tepung tawar pengantin.


Dipenghujung acara, baik kedua belah pihak keluarga pengantin maupun para undang turut mendoakan kedua pengantin Muaz & Funny agar rumah tangganya menjadi keluarga yang Sakinah, Mawaddah dan Warrahmah.


Penulis : Budi Hartono / Kaperwil Sumut.

Sabtu, 22 Maret 2025

Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo, Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers



Medan Sumut.

Bidiknasional.co.id - Kantor redaksi Tempo kembali mendapat teror dalam sepekan terakhir. Setelah menerima paket kepala babi tanpa telinga pada 19 Maret 2025, kini giliran enam bangkai tikus tanpa kepala yang dikirim ke kantor mereka pada Sabtu pagi (22/3). Teror ini bukan sekadar aksi iseng, tetapi ancaman nyata terhadap kebebasan pers.  


Juru bicara Kepresidenan, Hasan Nasbi, justru merespons ancaman ini dengan santai. “Dimasak aja,” katanya, seolah menganggap remeh teror yang mengancam jurnalis. Pernyataan ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Ketua Koperasi Pers Indonesia, Devis Karmoy.  


"Seharusnya semua bentuk teror ditanggapi dengan serius, bukan dicandai! Tanggapan pemerintah sangat penting untuk menunjukkan keberpihakannya. Kalau responsnya hanya ‘dimasak aja,’ peneror bisa merasa didukung," tegas Devis kepada Pers di Medan, Senin (24/3/2025). 


Teror terhadap Tempo semakin nyata setelah akun Instagram @derrynoah mengancam akan terus mengirimkan teror hingga kantor Tempo “mampus.” Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menegaskan bahwa ini adalah bentuk intimidasi terhadap media.  


"Kalau tujuannya menakut-nakuti, kami tidak gentar. Tapi hentikan tindakan pengecut ini!" seru Devis.  


Koperasi Keluarga Pers Indonesia mendesak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini. "Negara tidak boleh kalah oleh peneror," tegasnya.  


Teror terhadap media adalah ancaman bagi demokrasi. Jika tidak ditindak tegas, bukan tidak mungkin ancaman serupa akan menyasar jurnalis lainnya.

(BdH/rls)

Rabu, 19 Maret 2025

Api Melahap Panglong Kayu 88 Brohol Kota Tebingtinggi

 



BN Online Makassar--Panglong kayu 88 yang terletak di Jln. Setia Budi Kel. Brohol Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi, habis dilahap si jago merah sekira pukul 19.30 WIB, Selasa (18/03/2025).


Dari konfirmasi awak media dilokasi kebakaran, salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya menyampaikan bahwa penyebab kebakaran panglong 88 bermula dari percikan api tiang listrik yang berada dekat dinding tembok pembatas areal.


"Api awalnya berasal dari percikan kabel tiang listrik yang berada didekat dinding tembok pembatas areal usaha dan akibat percikan api tersebut, api merambat cepat membakar kayu yang ada di dalam panglong tersebut," ucap warga tersebut.


Tambahnya, akibat kebakaran tersebut diperkirakan kerugian yang diderita Nelly (pengusaha panglong 88) mencapai milyaran rupiah.


Masyarakat yang hadir menunjukan ekspresi kesedihan dan berempati atas kebakaran yang menimpa Panglong 88 karena selama ini pengusaha panglong tersebut sangat berjiwa sosial, pungkasnya


Pemko Tebingtinggi mengerahkan mobil damkarnya minimal 6 unit untuk memadamkan api yang telah meluluh lantakan isi panglong tersebut.


Pihak Polres dan Koramil 13 Tebingtinggi turun kelapangan guna mengamankan masyarakat serta jalan yang dilalui mobil damkar yang berlalu lalang.


Penulis : Budi Hartono / Kaperwil Sumut.

Sabtu, 01 Februari 2025

Kadis Koperasi, UKM Provinsi Sumut Dukung Pelatihan Fundamental Perkoperasian Koperasi KPI


Medan Sumut.

Bidiknasional.co.id – Di tengah semangat membangun koperasi yang kuat dan berkelanjutan, Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia (KPI) mendapatkan dukungan penuh dari Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Sumatera Utara, Dr. Naslindo Sirait. Dukungan ini bukan sekadar formalitas, tetapi sebuah komitmen nyata untuk membantu koperasi KPI bertumbuh dan berkembang.  


Saat menerima Ketua Koperasi KPI, Devis Abuimau Karmoy, bersama Kepala Divisi Komunikasi dan Informatika, Yoseph Pencawan, di ruang kerjanya, Naslindo tidak hanya menyatakan dukungannya, tetapi juga bersedia menjadi pemateri dalam pelatihan perkoperasian yang akan digelar pada 5 Februari 2025.  


"Pak Naslindo akan membawakan materi tentang Fundamental Koperasi, yang tentu sangat penting bagi koperasi kita yang masih merintis," ujar Devis dengan penuh semangat. Baginya, dukungan ini adalah angin segar yang memberi harapan besar bagi koperasi dan seluruh anggotanya.  


Sebagai koperasi yang baru dan akan menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) pertamanya pada Maret 2025, KPI menyadari pentingnya bekal pengetahuan bagi pengurus, pengawas, dan anggota. Pelatihan ini bukan sekadar agenda formal, tetapi kesempatan berharga untuk membangun koperasi yang sehat dan profesional.  


"Kami berharap pelatihan ini bisa menjadi jembatan untuk berbagi ilmu dan keterampilan, baik bagi pengurus, pengawas, anggota, maupun calon anggota yang ingin bergabung," sambung Devis.  


Tak hanya dari Dinas Koperasi UKM Sumut, pelatihan ini juga akan diisi oleh Tim Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi dari Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kota Medan. Mereka akan membawakan materi tentang tata kelola, manajemen risiko, kinerja keuangan, dan permodalan koperasi—topik-topik yang sangat relevan bagi koperasi yang ingin berkembang.  


Menariknya, pelatihan ini juga terbuka untuk komunitas pers dan wartawan di Sumatera Utara. "Kami ingin memberikan pemahaman lebih dalam tentang koperasi kepada rekan-rekan pers, karena koperasi adalah milik bersama, dan keberhasilannya juga bergantung pada pemahaman yang baik dari para anggotanya," tambah Devis.  


Bagi yang ingin berpartisipasi dalam pelatihan ini, pendaftaran masih dibuka hingga Selasa pukul 13.30 WIB. Informasi lebih lanjut bisa menghubungi Yoseph di nomor +62 853-7008-2081.  (ArD)

Sabtu, 25 Januari 2025

N.S.A Law Firm Memberi Pendampingan Hukum Kepada Wahab Pengusaha Kelapa Parut


Tebingtinggi Sumut.

Bidiknasional co.id - Dalam menghadapi permasalahan hukum yang sengaja diciptakan dari oknum wartawan Rudianto Purba yang telah melaporkan Abdul Wahab Sinambela selaku Pengusaha Kelapa Parut dengan LP/B/554/XII/2024/SPKT/POLRES TEBINGTINGGI/ POLDA SUMUT,. mendapat dukungan pembelaan hukum dari N.S.A Law Firm.


N.S.A Law Firm yang beralamatkan di Jln. Cemara No.28 B Kel. Sampali Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang dengan Tim Hukum Novri Andri Akbar, SH & Khairil Anwar, SH, memberikan apresiasinya atas kasus yang menimpa Wahab.


Untuk menghadapi proses hukum lanjutan, N.S.A Law Firm sudah diberikan Surat Kuasa Khusus dari Abdul Wahab Sinambela sebagai Pendamping Hukum (PH), Sabtu (25/01/2025).


Kepada awak media, Novi Andri Akbar, SH menyampaikan bahwa berdasarkan kajian dari penyampaian Wahab juga beberapa saksi baik dari tokoh agama dan masyarakat, terdapat beberapa kejanggalan.


"Kami dari N.S.A Law Firm akan memberikan pendampingan hukum kedepan atas permasalahan hukum yang menimpa Wahab yang dikenakan Pasal 351 KUHPidana dan kami akan mengevaluasi kasusnya dan bila terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan Rudianto Purba (RP) terhadap Wahab klien kami, kami akan mengambil langkah hukum terukur," ucap Novri Andri Akbar, SH.


Diakhir penyampaiannya, tim hukum N.S.A Law Firm memberi kepercayaan kepada pihak Reskrim Polres Tebingtinggi untuk menjalankan tugasnya secara PRESISI.


Penulis : Budi Hartono / Kaperwil Sumut.

Kamis, 23 Januari 2025

PEMKOT TEBING TINGGI GELAR APEL KENDARAAN DINAS, PLT. SEKDAKO : PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH PERLU DITINGKATKAN

 


Bidiknasional.co.id-Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi menggelar Apel Kendaraan Dinas di Lapangan Merdeka Jalan Sutomo, Kota Tebing Tinggi, Senin (23/12/2024). 


Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi, H. Kamlan Mursyid, S.H., M.M., mengatakan apel kendaraan dinas ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang efektif dan efisien.


Menurut Plt Sekdako, BMD merupakan potensi ekonomi daerah yang harus dikelola secara profesional dan transparan untuk menunjang peran dan fungsi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 


"Pengelolaan BMD harus mematuhi peraturan dan standar yang berlaku," ujar Plt. Sekdako, Kamlan Mursyid.


Disampaikan Plt. Sekdako, fokus pengelolaan BMD meliputi perencanaan dan penganggaran yang tepat, pengadaan yang transparan dan sesuai prosedur, pemeliharaan yang efektif dan efisien, serta pelaporan yang akurat dan tepat waktu.


Plt. Sekdako mengatakan bahwa pengelolaan BMD selama ini belum sempurna seperti yang diharapkan. Namun demikian, Plt. Sekdako berharap peran serta, tekad dan kemauan untuk bersama-sama menertibkan pengelolaan barang milik daerah sehingga kendala atas pengeloaan barang milik daerah dapat diatasi. 


"Sebagai aparatur pemerintah, kita harus mencermati bahwa pengelolaan barang milik daerah harus ditangani secara profesional dengan melakukan kajian lebih mendalam terhadap persoalan-persoalan pengelolaan BMD, diharapkan menghasilkan data maupun proses pemakaian BMD yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Plt. Sekdako.


Terkait hal itu, Plt. Sekdako meminta Kepala OPD agar menyusun laporan inventaris barang dengan benar, melakukan pembenahan sesuai pedoman peraturan dan bertanggungjawab penuh atas kelancaran pelaksanaan tugas.


Diakhir, Plt. Sekdako mengajak seluruh aparatur pemerintah untuk meningkatkan komitmen dalam pengelolaan BMD dan melakukan peningkatan secara berkelanjutan.


(Budi Hartono/Kaperwil Sumut).

Kamis, 16 Januari 2025

PEMKO TEBING TINGGI GELAR SOSIALISASI INTEGRASI LAYANAN PRIMER (ILP), PLT. SEKDA TEKANKAN KEBERSAMAAN DAN KOMITMEN PERKUAT SISTEM KESEHATAN PRIMER


Tebingtinggi Sumut.

Bidiknasional.co.id - Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi menggelar sosialisasi Integrasi Layanan Primer (ILP) di Pondok Bagelen, Jalan Deblod Sundoro. Acara ini dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi, H. Kamlan Mursyid, S.H., M.M., CGCAE, mewakili Penjabat (Pj) Wali Kota Dr. Moettaqien Hasrimi, S.STP.,M.Si, Kamis (16/01/2025).


Dalam sambutannya, Plt. Sekdako menekankan pentingnya semangat kebersamaan dan komitmen yang tinggi dalam menghadapi tantangan layanan kesehatan primer. 


Integrasi Layanan Primer (ILP) bertujuan memperkuat sistem kesehatan primer, meningkatkan koordinasi antar penyedia layanan, dan mengoptimalkan sumber daya.  


Lebih lanjut dikatakan Plt. Sekdako, Integrasi Layanan Primer tidak hanya memerlukan perubahan sistem dan prosedur, tetapi juga membutuhkan perubahan mindset dan budaya kerja yang lebih kolaboratif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


Untuk diketahui, Integrasi layanan primer menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 2015 Tahun 2023 ILP adalah Sebuah upaya untuk menata dan mengoordinasikan berbagai pelayanan kesehatan primer dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan berdasarkan siklus hidup bagi perseorangan, keluarga dan masyarakat. (Tio/rls)

News Of This Week