"Berdasarkan Laporan Polisi dengan Tanggal 2 Agustus 2024, Tim Sarkodes Satnarkoba Polres Bantaeng berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis shabu," kata Iptu Didik Sutikno
Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Bantaeng, Iptu Didik Sutikno,S.Tr.K bahwa penangkapan tersebut oleh Tim Sarkodes Satnarkoba Polres Bantaeng pada Jumat 2 Agustus 2024 sekitar Jam 20.00 wita. Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika ini diamankan Tim Sarkodes Satnarkoba Polres Bantaeng di , Jl. Kr. Kasia Kel. Bonto Rita Kec. Bisappu kab. Bantaeng
"Terduga pelaku yang diamankan ini berinisial SW (27), warga jl. monginsidi Kel. Bonto rita kec bisappu kab bantaeng," kata Iptu Didi Sutikno.
Ditambahkan oleh Kasat Narkoba Polres Bantaeng bahwa adapun barang bukti yang turut diamankan saat penangkapan yakni, 1 ( satu ) Sachet kristal Bening Diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat ± 5,15 Gram, 1 ( satu ) buah korek Gas, 1 ( satu ) potongan tissue pembungkus shabu, 1 ( satu ) potongan Slotip warna coklat pambungkus shabu, 1 ( satu ) unit Handphone Android, 1 ( satu ) unit sepeda motor Genio, uang tunai RP. 359.000
Menurut, Iptu Didi Sutikno,S.Tr.K bahwa Satnarkoba Polres Bantaeng saat melakukan penyelidikan yang didampingi Kanit Lapangan Aiptu Saharuddin sedang melakukan penyelidikan di wilayah Jl. Kr. Kasia Kel. Bonto Rita Kec. Bisappu kab.Bantaeng.
Sat Narkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Kr. Kasia Kel. Bonto Rita Kec. Bisappu kab. Bantaeng sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu sehingga Tim Sarkodes melakukan penyelidikan guna untuk mengetahui lokasi dan aktifitas di wilayah tersebut.
Dari hasil pemantauan kemudian dilanjutkan dengan penangkapan hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024, sekitar Pukul 20:00 Wita pelaku penyalahgunaan dan edar narkotika jenis Shabu yang mengaku bernama Sutaryo wahyudi alis yudi Bin Miras.
Sekira pukul 20:00 Wita Sat Narkoba Polres Bantaeng melakukan penggeledahan badan ditemukan 1 ( satu ) Sachet Kristal Bening Diduga shabu yang berada dikantong samping sebelah kanan dimana barang bukti Tersebut yang disita diakui oleh terduga pelaku adalah miliknya. " Jelas Iptu Didi Sutikno
Setelah palaku diamanakan selanjutnya pelaku bersama barang bukti tersebut dibawa kekantor Mapolres bantaeng guna Proses hukum selanjutnya ,
"Adapun Pasal yang disangkakan kepada Terduga
Psl 114 ayat (1) Subs Psl 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009." Tutup Iptu Didi Sutikno.( * )
Sumber Humas Polres Bantaeng