Selasa, 04 Maret 2025

Perusahaan Mitra Indosat Ooredoo IM3 PHK Karyawan Secara Sepihak Jelang Lebaran Tanpa Pesangon

Tags

 

PT. Mitra Distribusi Mandiri Kantor Cabang Pare 
Ruko Business Park II JL. Panglima Sudirman, Pare.

KEDIRI JATIM, Bidik Nasional Media Group - PT. Mitra Distribusi Mandiri sebuah perusahaan yang merupakan Distributor Resmi Indosat Ooredoo IM3 berkantor cabang di Ruko Business Park II JL. P. B. Sudirman Pare melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan tanpa pesangon.


Perwakilan dari beberapa karyawan yang dirugikan atas PHK tersebut mendatangi Kantor DPP Aliansi Pekerja/Buruh Kediri Raya (ASPERA), Jum'at 28 Pebruari 2025.


Nasrul salah satu karyawan yang telah bekerja sekira 3 tahun dengan status kontrak 3 bulan saja dan jam kerja melebihi 40 jam per minggunya, terdampak atas PHK tersebut dan mengatakan bahwa semua karyawan cabang Pare dipanggil semua ke Kantor Pusat di Kediri dan beberapa dinyatakan diterminate atau tidak dipekerjakan lagi dan disuruh menandatangani Surat Pengunduran diri.


Ronny Putut malah sudah bekerja lebih lama lagi daripada Nasrul dan juga diperlakukan sama, yaitu di-PHK dengan disodori Surat Pengunduran Diri atau jika tidak bersedia maka akan di SP 3 dan tidak bisa diajukan Uang THR serta BPJS tidak bisa dicairkan.


"Kami disuruh menandatangani Surat Pengunduran Diri oleh HRD/Personalia Nisfu Laila dan jika tidak bersedia maka BPJS tidak bisa dicairkan dan tidak bisa diajukan Tunjangan Hari Raya (THR) nya", terang Nasrul.


"Jika kami bersedia menandatangani Surat Pengunduran Diri tersebut maka THR akan diberikan meskipun tidak penuh dan waktunya pun juga tidak ditentukan", imbuhnya.


Ketua Umum DPP Aliansi Pekerja/Buruh Kediri Raya, Hari Budhianto, S. H.


Ketua Aliansi Pekerja/Buruh Kediri Raya (ASPERA) Hari Budhianto, S. H. mengatakan bahwa prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) haruslah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021 Bab V Pasal 37 (3) yaitu, 

Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan atau / Serikat Pekerja/Serikat Buruh paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja.


"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima", imbuh Hari.


Hari juga siap membantu karyawan yang di-PHK tersebut jika ingin dilakukan pendampingan hukum dan advokasi, karena perbuatan melawan hukum terhadap undang-undang ketenagakerjaan ada sanksi pidana nya juga. 


"Kami akan segera berkoordinasi dengan DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kediri untuk melakukan giat advokasi secara Litigasi sesuai dengan UU nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan juga akan menempuh upaya Non Litigasi dengan Unjuk Rasa melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta para awak Media", pungkas Hari.


PT. Mitra Distribusi Mandiri Kantor Pusat Kediri 
JL. Brigjen Pol Imam Bachri, Bangsal Kec. Pesantren.


Terpisah, Pihak PT. Mitra Distribusi Mandiri Cabang Pare, Samsul selaku Supervisor membenarkan adanya proses PHK tersebut dan mencoba menghubungkan ke bagian Personalia/HRD Pusat Kediri Nisfu Laila tidak berkenan dan tidak  bersedia dikonfirmasi. (Red/Kap)


News Of This Week