Rabu, 07 Mei 2025

Dugaan Belum Miliki "Amdal" Tempat Pengolahan Sampah Dusun Bakalan Desa Wonodadi.

Tags

(Foto : Efendi)

KABUPATEN BLITAR - JATIM, BIDIK NASIONAL MEDIA GROUP|| Pasca  himbauan Pemdes Wonodadi Kec. Wonodadi Kabupaten Blitar terkait Penutupan sementara TPS khusus pasar Gambar, ditemukan fakta adanya dugaan belum memiliki dan mempunyai "Amdal" (analisis menhenai dampak lingkungan) terang Z mantan BPD Wonodadi pada awak media ini, (10/4/2025).


Syarat Amdal untuk pembangunan TPS dari pasar tradisional umumnya meliputi pembuatan dokumen KA-ANDAL, RKL-RPL serta konsultasi publik dan selain itu, diperlukan persyaratan administratif seperti surat pengantar, copy SHM atau Alas Hak Kepemilikan, Ijin Lokasi dan Rencana Tata Letak Bangunan, Kriteria Usaha yang Wajib Amdal dan Contoh Usahanya.


Berdasarkan Pasal 23 UU PPLH, ada sejumlah kriteria usaha yang wajib amdal.

Berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU PPLH jo. Perppu Cipta Kerja pengertian "amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. 

 


Ketentuan Pasal 22 UU PPLH menerangkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal.


 Kemudian, standar dari dampak penting itu ditentukan berdasarkan kriteria antara lain :

1. Besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan atau kegiatan. 

2. Luas wilayah penyebaran dampak. 

3. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung. 

4. Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak. 

5. Sifat kumulatif dampak. 

Berbalik atau tidak berbaliknya dampak.

6. Kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 


Lebih lanjut, terkait kriteria usaha yang wajib amdal, ketentuan Pasal 23 UU PPLH menerangkan bahwa kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas kriteria berikut :


a. Usaha yang melakukan pengubahan bentuk lahan dan bentang alam. 

b. Usaha yang melakukan eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan. 

c. Usaha yang proses dan kegiatannya secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya. 

d. Usaha yang proses dan kegiatan hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya.


e. Usaha yang proses dan kegiatan hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya.

f. Usaha yang melakukan introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik (yang mana termasuk produk rekayasa genetik).

g. Usaha yang melakukan pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati. 

h. Usaha dengan kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.

i. Usaha yang melakukan penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.

 

Sebagai informasi, sebagaimana ketentuan Pasal 106 huruf a PP 22/2021 yang menerangkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai daftar usaha dan/atau kegiatan wajib amdal, UKL-UPL, dan SPPL diatur dengan peraturan menteri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menetapkan Permen LHK 4/2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. 


Terkait persoalan Sampah juga mendapat perhatian dari anggota DPRD KAB BLITAR, 

komisi 4 Dprd kab Blitar Miftakhul Khoirudin Stack Ponco Gati, menyampaikan pandangannya dan akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait persoalan di TPS khusus pasar gambar -Wonodadi karena ini berdampak luas,menyangkut kesejahteraan Rakyat  dan patut kita beri kepastian. jelasnya pada awak media terang dan jelasnya. (Feze)

News Of This Week