Kamis, 12 Juni 2025

DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Terhadap (RANPERDA) Tentang Perubahan atas Perda No. 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Tags

(Foto : Sumiran)


TULUNGAGUNG - JATIM, BIDIK NASIONAL MEDIA GROUP  || Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD) Kabupaten  Tulungagung bersama Bupati  Tulungagung secara resmi menyatakan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)tentang Perubahan atas Perda No.11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Tulungagung, tepatnya pada hari Selasa 10 Juni 2025 di gedung Graha wicaksana dan di tandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, S. E., M.E., dan Ketua DPRD Marsono S. Sos. 


Ketua DPRD Tulungagung Marsono S. Sos dalam sambutannya menyampaikan bahwa "perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan nasional,serta menjawab dinamika dan  kebutuhan pelayanan publik yang berkembang di masyarakat".


"Perubahan Perda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum,meningkatkan penerimaan daerah,serta mendukung transportasi dan efisiensi dalam pemungutan pajak dan restribusi," Jelasnya.


Sementara itu, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo juga menekankan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam menciptakan kebijakan yang pro-rakyat dan berkelanjutan.


"Kami  menyampaikan apresiasi kepada segenap angota DPRD atas kerja keras dalam pembahasan Randperda ini.Sinergi ini sangat penting demi optimalisasi pendapatan daerah yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," Terangnya. 


Dalam rapat yang sama, Bupati Tulungagung juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tetang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Tahun Anggaran 2024. 


"Penyampaian Ranperda ini menjadi  bagian dari siklus akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,di mana pemerintah daerah wajib menyusun dan menyampaikan laporan realisasi anggaran,neraca,serta laporan arus kas sebagai bentuk pertanggung jawaban atas pelaksanaan APBD", jelasnya


"Dokumen pertanggung jawaban tersebut selanjutnya akan dibahas dan dikaji oleh DPRD untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD telah berjalan sesui dengan prinsip efisiensi,efektivitas,dan akuntabilitas publik", ucap Bupati Tulungagung


"Dengan adanya kesempatan dan penyampaikan dokumen penting ini ,DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas", pungkasnya.

(Sumiran)

News Of This Week