Selasa, 08 Juli 2025

Potret Kelam Ketidakadilan Di Kota Kediri, Satpol PP Kota Tebang Pilih Penertiban, Tajam Ke Bawah Dan Tumpul Ke Atas

Tags

Penertiban Tenda Perjuangan kaum pekerja/buruh di
depan Hotel Insumo Kota Kediri yang menjadi polemik.

KOTA KEDIRI - JATIM, BIDIK NASIONAL MEDIA GROUP || Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Kediri melakukan penertiban dan  pembongkaran Tenda Perjuangan kaum pekerja/buruh yang didirikan di atas trotoar jalan Urip Sumoharjo Kota Kediri sebagai alat peraga demonstrasi/unjuk rasa, Senin 7/7/2025.



16 Pekerja/Buruh PT. Triple S yang rata-rata berusia sekira 60 tahun itu menyampaikan aspirasi nya di pinggir jalan raya dengan tulisan-tulisan yang menempel di tenda serta menjadikan tenda tersebut sebagai alat peraga penyampaian pendapat di muka umum serta untuk tempat berteduh dari terik panas matahari 



Para pekerja/buruh menuntut hak-hak nya kepada PT. Triple S atas masa kerja mereka sekira 30 tahun lebih dan diputuskan hubungan kerja nya (PHK) hanya berdasarkan statemen lisan tanpa surat tertulis secara sah dan patut sesuai undang - undang ketenagakerjaan.



Pembongkaran Tenda Perjuangan oleh Satpol PP Kota Kediri menuai reaksi keras dari Hari Budhianto, S.H. Ketua Umum Aliansi Pekerja/Buruh Kediri Raya (ASPERA).



Hari mengatakan bahwa tenda dari bambu dan terpal bekas tersebut bukanlah bangunan liar atau permukiman kumuh, melainkan alat peraga aksi penyampaian pendapat di muka umum secara damai dan telah disampaikan secara sah melalui surat kepada instansi terkait.




“Jika tenda tetap dibongkar, berarti Satpol PP telah merusak alat peraga unjuk rasa dan juga tebang pilih dalam melakukan tindakan penertiban. Mereka juga tutup mata atas bangunan liar milik Hotel Insumo di sebelah tenda kami yang kami duga juga tidak memiliki ijin tetapi dibiarkan saja, lebih-lebih lagi neon box Entrance & Exit milik Hotel Insumo memakan setengah badan trotoar di samping tenda kami juga dibiarkan saja", terang Hari dengan tegas.




Neon Box pintu keluar (Exit) milik Hotel Insumo 
yang memakan setengah badan trotoar.


Hari juga menyoroti berdirinya tiang besi warna kuning yang menjulang tinggi sekira 3 meter bertuliskan IKCC (Insumo Kediri Convention Center) berdiri kuat di tengah badan trotoar yang hampir secara keseluruhan menutup akses pejalan kaki tetapi juga tidak ditertibkan selama bertahun-tahun yang menurut rekan kami memang tidak memiliki ijin setelah konfirmasi ke Dinas Penanaman Modal Dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).


Tiang besi warna kuning yang berdiri permanen
milik Insumo yang memakan hampir seluruh badan trotoar.


“Satpol PP seakan - akan berpihak kepada kaum kapitalis yang mampu membayar dan tidak berpihak kepada wong cilik (rakyat kecil)", imbuh Hari.



Hari menegaskan bahwa tenda hanyalah alat dan simbol perjuangan. Meski dibongkar, aksi unjuk rasa tetap akan dilanjutkan selama satu bulan penuh sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan resmi yang telah disampaikan.



“Tenda boleh roboh, tapi perjuangan kami, semangat kami, kekompakan dan mental kami akan tetap berdiri tegak, bangun kembali, berdiri kembali, dan kami akan terus bertahan di sini sampai keadilan ditegakkan,” pungkas Hari.



Terpisah, Agus Dwi Ratmoko, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Kediri, menyampaikan bahwa tindakan ini didasarkan pada Surat Perintah Tugas (SPT).

Kami tidak melarang penyampaian aspirasi atau unjuk rasa, tapi yang kami tertibkan adalah tendanya, karena berdiri di atas trotoar, yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki,” ujar Agus saat memberi keterangan.

(Hr/Kap)

News Of This Week