Perjanjian kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Triastuti Listiyaningsih. Kolaborasi strategis ini mengusung tema "Program Optimalisasi Ekonomi Daerah melalui Layanan Pertanahan dan Ruang", sebagai bagian dari upaya sistematis untuk memperkuat koordinasi dalam pengelolaan aset dan tata ruang di wilayah Bumi Butta Toa.
Dalam sambutannya, Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif kolaboratif antara Pemda dan instansi vertikal pertanahan. Ia menilai bahwa kerja sama ini memiliki dampak signifikan bagi kemajuan daerah, khususnya dalam memperkuat basis fiskal, mempercepat iklim investasi, serta mengamankan aset-aset daerah.
"Selain bisa memetakan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), kerja sama ini menertibkan dan melakukan sertifikasi aset milik pemerintah daerah agar memiliki kepastian hukum yang kuat," ungkap Bupati Fathul.
Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan proses administrasi pertanahan menjadi lebih efisien, sengketa lahan dapat diminimalisir melalui kepastian hukum sertifikat, serta aset-aset pemerintah dapat dikelola secara optimal untuk menunjang pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat Bantaeng.
