Kegiatan sidak ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., dengan melibatkan personel gabungan dari Satuan Reskrim dan Satuan Intelkam. Tim menyasar lima lokasi tambang yang diduga menjadi pusat aktivitas penambangan liar atau tanpa perizinan lengkap.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan lapangan, tim menemukan fakta bahwa dua dari lima lokasi tersebut masih aktif beroperasi meskipun dokumen perizinan mereka tidak lengkap. Sementara tiga lokasi lainnya terpantau tidak beroperasi saat sidak dilakukan.
Adapun rincian lima lokasi yang diperiksa adalah sebagai berikut:
CV. Bukit Fajar Indah milik A.IF (seorang ASN di lingkungan Pemkab Bantaeng) yang berlokasi di Kampung Bakara, Desa Pa’jukukang, Kecamatan Pajukukang. Lokasi ini terpantau tidak beroperasi.
CV. Raodatul Jannah milik M. Dg. Ratte di Dusun Pasir Putih Lama, Desa Baruga, Kecamatan Pajukukang. Lokasi ini ditemukan sedang beroperasi namun dengan dokumen perizinan yang tidak lengkap.
CV. Sinar Reski Utama milik RBA di Dusun Pasir Putih, Desa Baruga, Kecamatan Pajukukang. Tim menemukan adanya aktivitas operasional tambang di lokasi ini.
Lokasi milik I'ba di Dusun Pasir Putih, Desa Baruga, Kecamatan Pajukukang. Lokasi ini terpantau tidak beroperasi.
Lokasi milik Sdr. As di bantaran Sungai Kalamassang, Desa Baruga, Kecamatan Pajukukang. Lokasi ini juga terpantau tidak beroperasi.
Menanggapi temuan tersebut, Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan tegas kepada para pemilik usaha.
"Para pemilik usaha kami beri himbauan agar menghentikan sementara aktivitas penambangan apabila belum memiliki atau belum dapat menunjukkan dokumen perizinan," ujar AKP Andi Aldiansyah.
Ia menambahkan bahwa langkah hukum selanjutnya akan segera ditempuh bagi mereka yang tidak mematuhi imbauan tersebut. "Selanjutnya kami panggil melalui Unit Tipidter Sat Reskrim untuk pemeriksaan dokumen lebih lanjut," kata AKP Aldiansyah dalam laporannya kepada Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Mayasari Patongai, S.I.K., M.M.
Aksi sidak ini melibatkan sejumlah personel kunci, antara lain Kanit II Sat Intelkam IPDA Agus Salim, Kanit Tipidter IPDA Rudini, S.H., Katim URC Resmob AIPDA Sabil, serta anggota dari unit Tipidter, URC Resmob, dan Sat Intelkam.
Polres Bantaeng menegaskan komitmennya untuk melakukan verifikasi berkelanjutan terkait kesesuaian lokasi, jenis, dan kapasitas kegiatan tambang dengan izin yang dimiliki. Apabila terbukti melakukan penambangan tanpa izin atau melanggar ketentuan, pelaku akan ditindak tegas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
