Acara tersebut melibatkan Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar melalui kelompok layanan bimbingan integrasi. Selain penandatanganan Piagam Komitmen Bersama, kegiatan ini juga diisi dengan penyerahan bantuan sosial secara simbolis kepada para Klien Pemasyarakatan sebagai bentuk dukungan nyata bagi mereka yang sedang menjalani masa pembinaan.
Camat Bantaeng, Zulkarnaen SE. MM, dalam sambutannya menyampaikan rasa bahagia dan dukungan penuh Pemerintah Kecamatan Bantaeng terhadap penyelenggaraan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi ini. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan Pembimbingan Kemasyarakatan berbasis masyarakat.
"Ada satu kelurahan di Kecamatan Bantaeng yang menjadi percontohan, yaitu Kelurahan Lembang, serta Desa Kayu Loe. Kolaborasi di kedua wilayah ini sangat tepat dalam memperkuat sinergi antara pemerintah, Aparat Penegak Hukum (APH), dan masyarakat," ungkap Zulkarnaen.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Bang Doel ini menegaskan komitmen pemerintah kecamatan untuk terus melakukan koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi melalui wadah forum tersebut sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
"Kami akan selalu memberikan dukungan sosial, moral, spiritual, keamanan, pemberdayaan, serta fasilitasi akses layanan bagi Klien Pemasyarakatan. Tujuan utamanya adalah mendorong penerimaan masyarakat terhadap klien sehingga mereka mampu kembali berperan sebagai warga masyarakat yang bertanggung jawab," tambahnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, sekaligus membuka kesempatan kedua bagi warga binaan untuk kembali berkontribusi positif bagi masyarakat luas. Sinergi antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan komunitas masyarakat melalui KENIMIPAS dinilai menjadi kunci sukses dalam reintegrasi sosial mantan narapidana atau klien pemasyarakatan di wilayah Kecamatan Bantaeng.














