Rabu | 02 Juli 2017 | 13:22 | wita
BN Online.Makassar,-Dinas PU kabupaten Takalar merupakan Dinas yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan dibidang pekerjaan umum yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pelayanan bina marga, cipta karya, pengairan dan tata ruang sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.
Selain itu perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum, bina marga, cipta karya, pengairan dan tata ruang; Pelaksanaan pengaturan, pembinaan, pengendalian, pembangunan, pemeliharaan dan pengawasan jalan dan jembatan, drainase, irigasi, sungai, sumber daya air, bangunan dan gedung, permukiman dan perumahan, sanitasi perkotaan serta tata ruang yang menjadi kewenangan daerah.
Namun pada kenyataannya, hingga saat ini kami menilai apa yang terjadi dilapangan tidak menunjukkan sikap dan profesionalisme dinas PU kabupaten Takalar, khususnya di bidang Binamarga dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Beberapa pekerjaan Dinas PU Bidang Binamarga khususnya pada pekerjaan jalan beton, hotmix dan talut di kecamatan Mangngarabombang, Pattalassang dan Sanrobone ternyata diduga tidak sesuai ataupun memenuhi standart.
Akibatnya, belum sampai satu tahun telah banyak terjadi kerusakan yang semestinya tidak terjadi akibat hal tersebut, masyarakat juga telah banyak yang mempertanyakan keseriusan dinas PU kabupaten Takalar didalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Berkaca pada realita tersebut dan berdasarkan pada UU ......LSM BAKIN (Badan Anti Korupsi Indonesia) dengan tegas menyatakan sikap:
1. Mosi tidak percaya kepada Dinas PU Kab. Takalar khususnya Bidang Binamarga atas kinerja dan profesionalismenya didalam menjalankan tugas dan fungsinya.
2. Mendesak kepada Bupati Takalar untuk segera mencopot kepala bidang Binamarga Dinas PU Kab. Takalar yang dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
3. Mendesak kepada Kepala Dinas PU Kab. Takalar untuk segera memberikan penjelasan terhadap kondisi 4 proyek jalan beton di kecamatan Mangngarabombang dan Pattallassang yang telah mengalami kerusakan serta kondisi talut dan sirtu serta volume proyek pelebaran jalan (hotmix) kunjung-parappa, dimana masing-masing dikerjakan pada tahun anggaran 2016.
4. Mendesak dinas PU Kab.Takalar untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh pekerjaan Dinas PU Kab. Takalar secara umum dan pekerjaan di bidang Binamarga secara khusus.
5. Jika dalam jangka waktu 3 x 24 jam, tuntutan kami tidak ditindak lanjuti, maka kami akan mengambil langkah hukum sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berjanji akan menurunkan massa yang jauh lebih banyak lagi. (*) (Pengurus LSM Bakin Takalar, Nursalam, S.Pd)
Editor | BN Online Sul-Sel | AA