Rabu, 25 Oktober 2017

Diduga Tambang di Kec.Mappakasunggu.Kab.Takalar Tidak Mengantongi Izin dari Dinas yang Terkait

Tags



BN Online, Takalar----Warga yang melakukan tindakan pemblokiran jalan di Dusun Bontomanai Desa.Patani Kec.Mappakasunggu kab.Takalar Sulsel.Rabu (25/10/17 ) Pagi tadi.

Tujuan warga melakukan aksi pemblokiran jalan, hanya untuk tidak membiarkan jalanan bertambah Rusak parah setelah lalulalang mobil-mobil Truk pengangkut pasir dari tambang  yang Diduga tidak mengantongi izin dari Dinas yang terkait dari Provinsi, di dusun Lempong, desa Soreang.

Dwngan hal ini warga Dusun Bontomanai mengatakan, ke awak media BN."surat izin tambang pasir tidak pernah diperlihatkan, makanya kami tegas melakukan pemblokiran jalan setiap ada lewat mobil truk pengangkut pasir Tambang dari Dusun Lempong Desa Soreang d Kecamatan.Mappakasunggu.


Menurut H.Agus Salim Turki, saat di konfimasi oleh awak media ini, di tempat pemblokiran mengakui izin tambang ini sudah ada dari Dinas Provinsi Sulsel, Namanya izin Tambang itu "Pribadi" dengan alamat Dusun Lempompong Desa Soreang Kec.Mappakasunggu, kab.Takalar.ungkapnya.

Adanya warga melakukan pemblokiran.pihak kepolisian dari Polsek Mappakasunggu.AKP H.Mangkalana selaku Kapolsek beserta personilnya dan juga Angota koramil Mappakasunggu KODIM 1426 Takalar. serda Taufik, selaku Babinsa Desa Patani, langsung bersamaan turun di Tempat kejadian perkara (TKP) pemblokiran jalan tersebut, dan melakukan pengamanan.

Iptu Ahmad.K, selaku Wakapolsek Mappakasunggu,menyapaikan kemedia ini,"kami tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masarakat sehingga tidak terjadi kekonflikan di pemblokin jalan tersebut. tegasnya (Ramli Diri)



Editor : BN | Sulsel | Dny