Jumat, 27 Oktober 2017

UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA RES BONE

Tags

BN ONLINE.SUL-SEL,-Berdasarkan  LAPORAN POLISI :LP / 72/ X / 2017 / SPKT/RES BONE Tanggal : 25 Oktober 2017


Adapun Tempat Kejadian Penjara (TKP) :
Pada hari Rabu, Tanggal 25 Oktober 2017 sekitar pukul 21.30 Wita, di Desa. Uloe, Kec. Dua Bocco'e, Kab.Bone.


Telah menangkap pelaku narkoba dengan IDENTITAS TERSANGKA :


1.ARHAM ALIAS AYANG BIN URUNG, Tempat / tgl lahir : Lawarange, Kab.Bone, 05 Juli 1989 / 28 Tahun, Pendidikan : SD  (tidak tamat), Pekerjaan : Petani, Agama : Islam, Alamat : Ds. Melle, Dusun Lawarenge Kec. Dua Bocco'E, Kab. Bone.


2.NASRUL BIN SUDIRMAN, Tempat / tgl lahir : Lawarange Kab.  Bone, 30 Oktober 2000/16 Tahun, Pendidikan : SD (tamat), Pekerjaan : Tidak ada, Agama : Islam, Alamat : Ds. Melle, Dusun Lawarenge, Kec. Dua Bocco'E, Kab. Bone


KRONOLOGIS Kejadian :
Pada hari Rabu, Tanggal 25 Oktober 2017 sekitar pukul 21.30 Wita, di Desa. Uloe, Kec. Dua Bocco'E, Kab.Bone telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika yaitu Sdr. ARHAM ALIAS AYANG BIN URUNG dan NASRUL BIN SUDIRMAN.


Dimana pada saat itu ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 1 (satu) Sachet kristal bening, yang berukuran sedang, tersimpan dalam plastik klip/bening dan 1 (satu) Sachet kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening, 1 (satu) batang Pirex kaca, 1 (satu) buah sumbuh kompor, 1 (satu) Handphone merk Lenovo warna putih.


Dimana barang bukti 1 (satu) sachet kristal bening, yang berukuran sedang tersimpan dalam plastik klip / bening ditemukan disaku celana sebelah kanan yang digunakan Tsk, sedangkan 1 (satu) Sachet kristal bening ukuran kecil yang terismpan dalam plastik bening, 1 (satu) barang pirex kaca dan 1 (satu) Sumbu kompor sabu ditemukan didalam bungkusan rokok NIU yang ditemukan juga disaku celana sebelah kanan.


Tsk Nasrul Bin Sudirman pada saat ditemukan dalam penguasaannya terhadap 1 (satu) Handphone merk Nokia warna hitam yang ditemukan disaku celana sebelah kiri, dimana menurut pengakuan pelaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari Sdr. OMA BIN SAINUDDIN dengan harga Rp.800.000,- (Delapan ratus  ribu rupiah) yang mana pada saat dilakukan penangkapan, Sdr. ARHAM ALIAS AYANG BIN URUNG sedang bersama / berboncengan dengan Sdr. NASRUL BIN SUDIRMAN, sehingga kedua pelaku dan barang bukti segera diamankan dimako Polres Bone untuk proses lebih lanjut.


BARANG BUKTI :
- 1 (satu)Sachet kristal bening sedang yang tersimpan dalam plastik klip / bening
- 1 (satu) Sachet kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening
- 1 (satu) barang pirex kaca
- 1 (satu) sumbu kompor sabu
- 1 (satu) bungkusan rokok merk NIU
- 1 (satu) unit handpone merk Nokia Warna hitam
- 1 (satu) unit handpone merk Lenovo warna putih 
- BB SABU : ±  0,52 Gram


SUMBER | HUMAS POLDA SUL-SEL
EDITOR | BN ONLINE SUL-SEL | AA