Jumat, 10 November 2017

Jambret Malengkeri Makassar, Berhasil Tertangkap Oleh Tim Khusus Polda SulSel

Tags

BN ONLINE.SULSEL,-Tim Khusus POLDA SUL-SEL dipimpin oleh panit timsus IPDA ARTENIUS MB berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki yg diduga sebagai pelaku tindak pidana curas/jambret, bahwa pada hari ini jumat tanggal 10 november 2017 sekitar pukul 03.00 wita. bertempat di jln mallengkeri kota makassar  dengan identitas tersangka sebagai berikut :


Nama RINALDI alias ALDI, umur 20 tahun, agama islam, suku makassar, pekerjaan tidak ada, pendidikan terakhir SMA kelas 1, alamat Jln.Mallengkeri no.17 kel. Mangasa kec. Tamalate kota makassar.


Bahwa yg bersangkutan ditangkap berdasarkan : Laporan polisi Nomor :LPB/683/VIII/2017/SPKT,  Tanggal 02 agustus 2017.


Adapun Barang bukti :1 buah handphone samsung gold, 1 unit sepeda motor yamaha mio sporty warna hitam hijau.


Kronologis penangkapan :bahwa pada sekitar pukul 02.00 wita, personil Timsus Polda Sulsel mendapat informasi bahwa tersangka pelaku curas An. ALDI sedang berada dirumah orang tuanya di jln. Mallengkeri, kemudian tim bergerak cepat kerumah tersebut dan didapati tersangka sedang tidur di kamarnya.

Sehingga dilakukan interogasi awal, kemudian tersangka membenarkan bahwa pada sekitar bulan agustus 2017 pernah melakukan tindak pidana curas (jambret) bersama dengan rekan nya Lk. DION ( MD ) dimassa warga masyarakat ketika melakukan perbuatan jambret)  terhadap seorang wanita yang mengakibatkan korban terjatuh dari sepeda motornya sehingga mengalami luka-luka.


Berdasarkan Laporan polisi tersebut diatas.  Selanjutnya Tim bergerak membawa tersangka untuk penunjukan TKP namun saat turun dari mobil tersangka hendak melarikan diri sehingga personil melakukan tembakan peringatan ke udara namun tersangka tidak mengindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak tersangka pada bagian kaki sebelah kirinya sebanyak 2 kali kemudian tersangka di bawa kerumah sakit Polri bhayangkara makassar guna mendapatkan perawatan.


Dengam catatan  :Bahwa tersangka tsb merupakan residivis dalam tindak pidana yg sama ( curas )


Tindak Lanjut : 
Tersangka bersama barang bukti diserahkan ke polres gowa untuk proses hukum lebih lanjut, sesuai dgn Locus Delictix


SUMBER | HMS POLDA SULSEL
EDITOR | BN ONLINE SUL-SEL | AA