Senin|2 Juli 2018|13:04|WITA
BN ON line Makassar---Hari ini Senin, 2 Juli 2018 seluruh satuan lembaga pendidikan jenjang SD, SMP Negeri yang berada diwilayah Kota Makassar melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2018/2019. berdasarkan peraturan dan dijabarkan pada petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis (Juklak dan Juknis), pada masing-masing satuan pendidikan baik SD, maupun SMP.
Pada PPDB jenjang SD Negeri mengacu pada dua hal utama sebagai dasar PPDB yakni usia calon siswa yang diisyaratkan 7 tahun dan berdomisili diwilayah sekitar sekolah. sementara SMP berdasar zona dan non zonasi untuk zonasi, akan mendapatkan porsi sebesar 90%. Sementara non zonasi 10% dan 90%. untuk jalur zonasi ini dibagi lagi menjadi 3, yaitu: 77% domisili, 10% prasejahtera, dan 3% inklusi. Begitupun jalur non zonasi, dibagi dua untuk prestasi dan luar daerah.
Sistem zonasi ini lebih mengutamakan calon peserta didik yang rumahnya dekat dari sekolah tujuan. Dan radius 0 sampai 500 meter dari sekolah akan secara otomatis diterima.
Berdasarkan pantauan BN ON line dilapangan pada pelaksanaan PPDB dihari pertama, nampak antrian orang tua calon siswa di SMPN dan SDN seperti yang terlihat di SMPN 17, SMPN19 Manggala Antang, SD.Inpres Bertingkat lariangbangi 2 jl.latimojong kecamatan Makassar satuan lembaga pendidikan jenjang SD yang kini dikepalai oleh Dra. Hj.Dahlia. S, Pd.M, Pd setiap tahun ajaran baru selalu diminati masyarakat.Untuk PPDB tahun ini telah menyediakan sekitar 200 lembar formulir.
” Pada Tahun Pelajaran 2018/2019 ini kami sudah siap menerima siswa baru yang nantinya terbagi dalam beberapa rombel tergantung berapa jumlah siswa yang masuk, Hal ini sesuai dengan peraturan yang ada ” tutur Kepala SD Inpres Bert.Lariang Bangi 2 Dra. Dahlia. S,Pd. M, Pd. ( Sy@h)