Selasa, 05 Mei 2020

Datun Kejari Pasangkayu Pendampingan Hukum Penyaluran BLT-DD di Desa Bambaira


BN Online, Pasangkayu--Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu Nomor:PRINT-252/P.6.14/Cpl.1/04/2020 tanggal 14 April 2020 tentang Penunjukan Pegawai Kejaksaan Negeri Pasangkayu pada Tim Gugus Tugas Pecepatan Penanganan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Pasangkayu, dengan ini Kejaksaan Negeri Pasangkayu (Kejari) melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Jul Indra Dhana Nasution,SH,MH, melakukan pendampingan Hukum penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Bambaira, Selasa (12/05-2020).

Jul Indra Dhana Nasution saat diwawancarai menjelaskan bahwa pendampingan penyaluran BLT-DD di Desa Bambaira ini guna memberikan motivasi kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Bambaira bekerja berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.

"Ini bahagian upaya Kejari Pasangkayu agar penyaluran bantuan dapat tepat sasaran," ungkapnya.

Jul Indra juga menjelaskan, dalam penyaluran BLT di Desa Bambaira sempat terjadi kericuhan dengan adanya protes warga yang menganggap beberapa nama tidak tepat menerima BLT dikarenakan mampu secara ekonomi. Dalam menindaklanjuti hal tersebut dihari yang sama, ia bersama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pasangkayu, Nasrah Totoran SH,MH, langsung melakukan klarifikasi dan pencocokan data di Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu.

"Dengan adanya insiden tersebut, penyaluran BLT ditunda hingga Dinas Sosial memperbaharui data Penerima," jelasnya.(E. Syam)


Editor : | BN Online | Dny