Kamis, 11 Maret 2021

Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan 6 Klip Sabu Dari Dua Tersangka

Tags


 

BN Online, Pasuruan-- Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan dua orang pria yang diduga adalah seorang pengedar narkoba. Mereka diamankan pada Selasa (9/3) malam.


Keduanya adalah MR, 21, warga Desa Ngembal, Kecamatan Tutut, Kabupaten Pasuruan dan AA, 22, sama warga Desa Ngembal, Kecamatan Tutut, Kabupaten Pasuruan.


Keduanya diamankan oleh petugas saat berada di kamar kos daerah Sumbergedang, Pandaan.


"Terlapor diamankan karena terbukti menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai diduga Narkotika Gol I jenis Sabu," terang Kasat Res Narkoba Polres Pasuruan AKP F. Ximenes mewakili Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, Kamis (11/3).



Dia menjelaskan dalam perkara ini mengamankan beberapa barang bukti. Yaitu, enam buah kantong plastik klip berisi Narkotika Gol I jenis Sabu total berat 1,50 gram, dua buah handphone, dan satu buah dompet kain warna putih.


Keduanya diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.



Kasus ini sendiri sedang dalam penyelidikan lebih lanjut. "Petugas di lapangan sedang mengembangkan kasus dan mencari pelaku lain," imbuhnya. (HMS)



Editor: Haidir Sabaruddin