Rabu, 24 Maret 2021

William Gelar Sosper No.10 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Rumah Kost di Hotel Santika Makassar

Tags

 


BN Online Makassar, -- Anggota DPRD Kota Makassar Fraksi PDI-Perjuangan William Laurin menekankan pentingnya pengelolaan rumah kost di kota Makassar.


Hal ini diutarakan lewat sosialisasi perda (Sosper) No.10 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Rumah Kost yang digelar di Hotel Santika Jalan Hasanuddin Rabu . (24/3/2021)



Sosper tersebut dihadiri langsung oleh puluhan warga dari berbagai kalangan di Dapil II Kota Makassar (Kep.Sangkarrang, Wajo, Bontoala, Ujung Tanah, dan Tallo).


William di hadapan puluhan peserta menjelaskan peran penting dari masyarakat dalam penegakan perda tersebut. Kata dia banyak kost yang tidak terdata oleh pemerintah akibat minimnya laporan, sehingga dia mengajak masyarakat untuk berperan aktif utamanya RT dan RW selaku perpanjangan tangan pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.



"Yang paling bersentuhan dengan masyarakat yaitu ketua RT dan RW ini untuk pantau kost, kenapa ini penting karena kita ini adalah negara berbudaya selain itu hal ini juga penting supaya adanya penindakan dan berupa sanksi tempat kost yang melanggar," urainya.


Dia menjelaskan bahwa sesuai dengan arahan Perda Kost sejumlah regulasi perlu dipatuhi oleh masyarakat baik pemilik ataupun penyewa. 


Seperti izin hingga ketentuan-ketentuan lainnya. Kost kata William dianggap sangat rawan menjadi sarang prostitusi hingga peredaran narkoba, olehnya perlu dipantau secara berkesinambungan.



Sementara itu Pemateri dari Bappeda Ichsan Said mengakui kost di Kota Makassar masih semrawut dan butuh pembenahan. Apalagi selama pandemi covid-19 rasio pemantauan menurun.


"Banyak kost yang tidak memenuhi syarat itu seperti lingkungan yang kotor dan sebagainya. Ada kewajiban pengelola rumah kost itu wajib memiliki izin yang terdaftar di PTSP. Dia bertanggungjawab terhadap ketertiban dan kesehatan dan lingkungan," jelasnya.


Beberapa ketentuan lainnya diantaranya kost perlu memiliki ruang tamu khusus, memiliki minimal 1 kamar mandi per tiga kamar, memiliki nama kost, tak mencampur lantai perempuan dan laki-laki, tak menyewakan kost di bawah satu bulan dan yang paling penting tidak adanya tindakan yang melanggar hukum.


Ichsan menghimbau masyarakat untuk sesegera mungkin melakukan pelaporan jika di daerahnya terdapat kost yang tidak sesuai dengan kriteria tersebut.(*/Red)