Rabu, 21 April 2021

Telah dibuka Pendaftaran Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 Untuk Kabupaten Bengkalis




BN Online, Bengkalis--Pemberitahuan mengenai pendaftaran BPUM disampaikan melalui surat nomor 518/Diskop-UKM/IV/2021/53, tanggal 12 April 2021 yang ditanda tangani Pelaksana Tugas Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Bengkalis, Nurminsyah.


Kepala UPTD Lisa Mardiani S.sos.MM kepada awak media mengatakan adapun tempat pendaftaran BPUM pada lima lokasi, yakni untuk Kecamatan Bengkalis dan Bantan di Diskop UKM Jalan Pertanian Bengkalis. Kemudian untuk Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan di UPT Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Kecamatan Mandau.


Untuk Kecamatan Pinggir dan Talang Muandau di UPT Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Kecamatan Pinggir. Kecamatan Rupat dan Rupat Utara di UPT Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Kecamatan Rupat.


Sedangkan untuk Kecamatan Bukit Batu, Bandar Laksamana dan Siak Kecil, berada di UPT Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Kecamatan Bukit Batu.


Persyaratan penerimaan BPUM tahun 2021, yakni Warga Negera Indonesia, memiliki KTP, memiliki usaha mikro, bukan pegawai negeri, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD. Tidak sedang menerima pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR).


"Ketika mendaftar, warga yang berminat harus membawa potocopi KTP, Kartu Keluarga, nomor induk berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha dari kelurahan/desa, foto usaha. Semua potocopi maupun foto dibuat dua rangkap" pungkasnya.


Sejak dibukanya pendaftaran UMKM ini,warga sangat antusias mendaftar karena masa pendaftaran yang sangat singkat sampai dengan bulan akhir bulan April .(Hendry Sibarani)