Tampilkan postingan dengan label PROV RIAU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PROV RIAU. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 Juni 2025

Tindak Tegas Perusakan Hutan, Polda Riau Tegaskan Komitmen Green Policing



BN Online Pekanbaru Riau – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik perambahan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar. 

Empat orang tersangka diamankan karena diduga mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, yang berada di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2025. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan intensif dan menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit secara ilegal di dalam kawasan hutan negara.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menjelaskan, lahan yang telah dibuka dan ditanami sawit oleh para pelaku diperkirakan mencapai puluhan hektare, dengan usia tanaman bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun.

“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan hidup,” ujar Irjen Herry, Senin (9/6/2025).

Polda Riau, lanjut Kapolda, berkomitmen kuat dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.

"Melindungi tuah, menjaga marwah, semangat yang menjadi landasan setiap langkah dalam upaya pelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning," tegas Kapolda.

Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap perusakan hutan. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bagian dari upaya Polri menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat.

Polda Riau berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap bentuk perusakan lingkungan, khususnya di kawasan hutan yang memiliki fungsi lindung dan konservasi.

“Tindak pidana kehutanan bukan sekadar pelanggaran administrasi lahan, melainkan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap ekologi, iklim, dan keselamatan generasi mendatang," jelas Kapolda.

Hal ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Green Policing, yaitu pendekatan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui fungsi preemtif, preventif, dan represif secara terintegrasi.

"Sebanyak 21 kasus kehutanan telah kami tangani sepanjang tahun 2025. Total luas lahan terdampak 2.360 hektar," ungkap Kapolda.

Kejahatan lingkungan adalah kejahatan lintas generasi. Oleh karena itu, Green Policing kami laksanakan secara nyata dengan kerja kolaboratif bersama DLHK, BPKH, akademisi, aktivis lingkungan, hingga rekan media.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan, dalam kasus ini empat tersangka berhasil diamankan yaitu Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50). 

Mereka memiliki peran sebagai pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat.

Para pelaku juga menggunakan berbagai dokumen, seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk melegitimasi aktivitas mereka.

Kombes Ade mengungkapkan, modus operandi para pelaku dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal.

“Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Tapi faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.

Menurutnya, Polda Riau tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pemutusan rantai kejahatan lingkungan secara menyeluruh.

“Kami akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual atau pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal ini. Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara menyeluruh, berkeadilan, dan memberikan efek jera,” tegasnya.

Dalam penindakan di lokasi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, alat berat, dan stempel lembaga adat.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Polda Riau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan dan sumber daya alam.

Jumat, 25 Februari 2022

Kapolri: Kita Punya Optimisme Hadapi Omicron Dengan Sinergitas Seluruh Stakeholder


 

BN Online, Riau-- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau pelaksanaan akselerasi vaksinasi di Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (25/2/2022). Dalam kegiatan ini, Kapolri juga meninjau secara virtual pelaksanaan vaksinasi 34 provinsi di 6.274 titik.


Pada tinjauannya langsung kali ini, Sigit menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas antusias warga Riau yang melakukan vaksinasi. Adapun target vaksinasi serentak di Riau pada hari ini sebanyak 65 ribu dosis.


"Tadi disampaikan di lokasi ini ada 2.500 yang akan divaksin dan targetnya hari ini total di Riau 65 ribu. Saya lihat minggu sebelumnya angkanya bisa di atas target. Harapan kita tentunya bagaimana terus ditingkatkan," kata Sigit.


Dalam menekan laju pertumbuhan Covid-19 khususnya varian Omicron, kata Sigit diperlukan soliditas dan sinergitas dengan seluruh stakeholder dalam rangka pengendalian Pandemi Covid-19. 


"Ini menjadi tugas kita bersama yang kita harapkan, kita pernah menghadapi varian delta dan kita menahan laju sehingga angka kita normal. Kita punya optimisme menghadapi varian omicron dengan kekompakan, soliditas, sinergitas seluruh stakeholders dan masyarakat untuk melaksanakan aturan yang dibuat pemerintah," ujar Sigit.


Ia pun yakin dengan semua hal itu dapat melalui Covid-19 khususnya varian Omicron dengan baik. Penekanan laju pertumbuhan Covid-19 juga akan berdampak pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. Apalagi, kedepan Indonesia akan menjadi tuan rumah dalam beberapa perhelatan event internasional maupun nasional. 


"Event besar kita hadapi di beberapa tempat, kita harapkan tetap bisa dilaksanakan walaupun ada varian Omicron," ucap Sigit.


Disisi lain, mantan Kabareskrim Polri ini menyampaikan secara umum positivity rate di wilayah Riau di angka 13 sampai dengan 14 persen. Yang artinya masih di bawah angka nasional sebesar 18 persen.


"Kesempatan ini harus dilakukan langkah-langkah untuk menjaga positivity ratenya betul-betul terjaga," tutur Sigit.


Adapun langkah-langkah untuk menjaga positivity rate adalah dengan akselerasi vaksinasi baik dosis pertama, kedua maupun vaksinasi booster. Kemudian mengingatkan masyarakat untuk menggunakan masker dan menjaga mengurangi interaksi apabila tak diperlukan kecuali memang kegiatannya harus dilakukan.


Mantan Kapolda Banten ini juga menuturkan bagaimana melakukan disiplin isolasi mandiri (isoman) dan mendorong masyarakat, khususnya yang memiliki komorbid yang tidak memiliki tempat isoman yg standar untuk didorong ke tempat isoter, karena memang lokasi itu, lebih baik dari sisi fasilitas maupun tenaga kesehatan yang ada.


"Rumah sakit rujukan untuk gejala sedang dan berat betul-betul harus dicek fasilitasnya sehingga pada saat masyarakat masuk khususnya yang komorbid dan lansia bisa dirawat dengan baik. Hal itu dilakukan untuk menjaga angka fatalitas agar tak meningkat," papar Sigit.


Secara umum, kata Sigit ada pergeseran dan penurunan tren angka Covid-19 di beberapa wilayah. Hal ini menjadi kabar baik, namun di kota lain ada peningkatan sehingga mau tak mau kita semua melakukan strategi terkait akselerasi vaksinasi, peningkatan protokol kesehatan, persiapan isoman yang baik, isoter dan rumah sakit rujukan untuk merawat pasien.


Selain meninjau, Sigit juga melakukan dialog dengan seluruh jajarannya di Indonesia yang menggelar akselerasi vaksinasi serentak. Ia mengimbau untuk terus melakukan upaya dan strategi dalam hal penanganan dan pengendalian Covid-19.


Sumber: Humas Polres Pasuruan

Editor: Haidir Sabaruddin


Selasa, 15 Juni 2021

Premanisme dan Pungli, 29 Orang di Bengkalis Berhasil Ditangkap Polisi



BN Online, Mandau- Aksi premanSebanyak 29 orang pelaku aksi premanisme dan pungli diamankan Satreskrim Polres Bengkalis lantaran meresahkan masyarakat.


Satreskrim Polres Bengkalis merilis penangkapan aksi premanisme dan pungli tersebut, di Polsek Mandau, Selasa (15/6/2021) sore tadi.


Totalnya, ada 29 orang yang ditangkap polisi sesuai instruksi Kapolri untuk memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.


Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi didampingi Kanit Reskrim Polsek Pinggir IPDA Gogor Ristanto dan Kanit Reskrim Polsek Mandau IPTU Firman Fadilah menjelaskan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan warga yang terlibat aksi premanisme. Aksi tersebut dinilai sangat meresahkan.


"Sampai hari ini, selama 3 hari, kami berhasil mengamankan sebanyak 29 orang yang diduga melakukan kegiatan premanisme dan pungli. Dari 29 orang ini, kami menetapkan 4 tersangka atas laporan polisi," kata AKP Meki, Selasa (15/6/2021).



Untuk yang empat laporan polisi itu, saat ini satu laporan diproses di Polres Bengkalis, dua di Polsek Mandau dan satu laporan di Polsek Pinggir.


"Di sini, yang penganiayaan konteksnya adalah kejadian yang berawal dari aksi saling tatapan di jalan, ada percekcokan, dorong dorongan dan pemukulan. Juga adanya suatu pernyataan adanya pengancaman ke pelapor," jelasnya.


Kemudian, ada kasus pungli yang juga turut diproses polisi. Penangkapan itu dilakukan di kawasan pabrik kelapa sawit Simpang Bangko, Duri 


Dari 29 orang tersebut, Polres Bengkalis menetapkan 4 orang sebagai tersangka, sementara aksi premanisme yang dominan anak-anak jalanan tersebut dilakukan pembinaan intensif.


"Untuk sanksinya dari laporan pemerasan pasal 368 KUHP dan penganiayaan 351 KUHP,"(Hendry Sibarani)




Pelindo 1 Cabang Dumai Salur Dana Program Kemitraan



BN Online, Dumai--Pandemic covid-19 belum kunjung surut namun roda perekonomian harus terus dijalani, para pedagang kecil merasakan keterpurukan ekonomi semenjak covid-19 melanda se-antero dunia, usaha kecil menengah seakan mati suri , disatu sisi perlu meningkatkan perekonomian. Namun disisi lain dibatasi dengan keterbatasan ruang gerak bersosial.


Sementara untuk bergeraknya roda ekonomi perlu adanya ruang gerak yang bebas untuk menumbuh kembangkan sirkulasi ekonomi kecil dan menengah, semua tau dan semua berharap dan semua bermunajat kepada Sang Khalid agar pandemic covid-19 cepat hilang di muka bumi dan kembali rutinitas sosial ekonomi budaya dan seni beraktifitas kembali normal seperti biasa.


Disaat ruang gerak yang terbatas ini  Pelindo 1 Cabang Dumai tetap eksis dengan berinisiasi peduli terhadap kondisi usaha kecil menengah yang tersendat, dengan upaya menyalurkan bantuan Program kemitraan berupa pinjaman lunak untuk UMKM usaha menengah kecil dan mikro menengah sebesar Rp. 627.000.000,- (enam ratus dua puluh tujuh juta rupiah) untuk 12 orang penerima bantuan manfaat guna Program Kemitraan yang terdiri dari berbagai macam usaha kecil , seperti bengkel las, penjual baju bekas, catering, kedai barang harian, petani kebun kelapa sawit


14 Juni 2021 bertempat di ruang rapat cipta Pelindo 1 Cabang Dumai, acara penyerahan bantuan lunak  untuk para pengusaha kecil langsung dilaksanakan oleh General Manager Jonedi Ramli dan didampingi Menejer Keuangan Krisna Ingalaga, bantuan berupa pinjaman lunak ini agar dapat  dimanfaatkan sebaik-baiknya sehingga nantinya dapat berkembang dan maju usaha yang bapak jalankan ungkap Jonedi Ramli.


Bapak Niam salah satu pengusaha bengkel las yang berdomisili di Bukit Kapur mengatakan terimakasih atas bantuan pinjaman lunak yang disalurkan oleh PT Pelindo 1 Cabang Dumai kepada kami, kami sangat terbantu sekali dengan aksi kepedulian Pelindo ini, pinjaman lunak ini benar-benar lunak, adapun tahapan yang paling saya sukai yaitu bahwa untuk 3 bulan setelah pinjaman ini cair kami masih diberi kesempatan untuk belum melaksanakan cicilan, dan bulan ke 4 baru kami mulai mencicilnya.


Kegiatan penyaluran dana bantuan lunak  ini terbuka untuk setiap pengusaha  kecil  atau UMKM di kota  Dumai cukup hanya melengkapi  syarat seperti, foto copy KTP yang masih berlaku, Fc Kartu Keluarga, Foto usaha uk 5x10 (3 lembar) dan beberapa syarat2 lainnya yang nanti bisa langsung bertanya dengan staff kami ucap Krisna Ingalaga selaku Menejer Keuangan. (Hotlan)





Rabu, 21 April 2021

Telah dibuka Pendaftaran Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 Untuk Kabupaten Bengkalis




BN Online, Bengkalis--Pemberitahuan mengenai pendaftaran BPUM disampaikan melalui surat nomor 518/Diskop-UKM/IV/2021/53, tanggal 12 April 2021 yang ditanda tangani Pelaksana Tugas Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Bengkalis, Nurminsyah.


Kepala UPTD Lisa Mardiani S.sos.MM kepada awak media mengatakan adapun tempat pendaftaran BPUM pada lima lokasi, yakni untuk Kecamatan Bengkalis dan Bantan di Diskop UKM Jalan Pertanian Bengkalis. Kemudian untuk Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan di UPT Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Kecamatan Mandau.


Untuk Kecamatan Pinggir dan Talang Muandau di UPT Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Kecamatan Pinggir. Kecamatan Rupat dan Rupat Utara di UPT Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Kecamatan Rupat.


Sedangkan untuk Kecamatan Bukit Batu, Bandar Laksamana dan Siak Kecil, berada di UPT Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Kecamatan Bukit Batu.


Persyaratan penerimaan BPUM tahun 2021, yakni Warga Negera Indonesia, memiliki KTP, memiliki usaha mikro, bukan pegawai negeri, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD. Tidak sedang menerima pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR).


"Ketika mendaftar, warga yang berminat harus membawa potocopi KTP, Kartu Keluarga, nomor induk berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha dari kelurahan/desa, foto usaha. Semua potocopi maupun foto dibuat dua rangkap" pungkasnya.


Sejak dibukanya pendaftaran UMKM ini,warga sangat antusias mendaftar karena masa pendaftaran yang sangat singkat sampai dengan bulan akhir bulan April .(Hendry Sibarani)





Bagi Yang Nekat Mudik Ke Riau, Gedung Bekas SPN Rumbai Sebagai Tempat Karantina




BN Online, Pekanbaru--Kapolda Riau Irjen Agung Setia menaja acara Deklarasi Forkopimda Riau mensikapi meningkatnya angka Covid-19 menjelang hari raya dengan meniadakan mudik dan pembatasan moda transportasi serta ajakan untuk berlebaran dirumah saja.


Deklarasi yang dipimpin Gubernur Riau H Syamsuar Msi bersama Ketua DPRD Riau, Kajati, Kapolda, Danrem, Danlanud serta Ketua LAM Riau digelar pada Rabu pagi (21/4/2021) di ruang VVIP Lancang Kuning Bandara SSK II Pekanbaru.


Dalam teks deklarasi yang dibacakannya, Syamsuar mengatakan Saya Gubernur Riau bersama Forkopimda menyatakan :

1. Demi kesehatan seluruh masyafakat Riau, agar tidak melakukan mudik lebaran (baik yang masuk maupun yang keluar wilayah provinsi Riau),

2. Melakukan pembatasan moda transportasi tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021,

3. Mengajak seluruh masyarakat untuk berlebaran dirumah saja.


Syamsuar menyampaikan “Salam Sehat”, bagi seluruh warga masyarakat sebagai statemen sebelum membubuhkan tanda tangannya diikuti para Forkopimda.


Kapolda Riau Irjen Agung Setia menyatakan pihaknya serius meminta kepada seluruh warga masyarakat di Riau maupun yang akan datang ke Riau untuk mematuhi arahan Presiden, intruksi menteri dalam negeri dan menteri perhubungan, Gubernur Riau, Bupati dan Walikota tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro.


“Laksanakan protokol kesehatan dengan serius dan tidak mudik lebaran. Mari kita batasi aktivitas kita untuk mencegah penularan covid 19”, ajaknya.


“Kami siapkan tempat karantina di gedung bekas SPN Rumbai bagi warga yang nekat mudik dengan daya tampung 300 dan masih tersedia aula disana. Kami akan tegakkan Perda 4 tahun 2020 bagi yang melanggar prokes”, ujarnya menegaskan.(Hendry)





Kapolda Bersama Forkopimda Cek Ke Zona Merah, Ingatkan Warga Agar Disiplin Protokol Kesehatan




BN Online, Pekanbaru -- Bersama Gubernur, Wakil Ketua DPRD, Danrem dan Kabinda, Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi SH SIK MSI terjun ke lapangan melakunan penerapan protokol kesehatan kegiatan masyarakat di Tugu Keris Pekanbaru, pada Selasa malam (20/4/2021).


Gubenur Riau Drs H Syamsuar MSI mengatakan  bahwa saat ini seluruh pekanbaru sudah termasuk ke zona merah sehingga harus lebih ketat dalam melaksanakan Protokol Kesehatan.


“Malam ini kami turun bersama sama, untuk mengingatkan kita semua supaya kota ini bisa menurun Covid-19, hari ini 410 orang terkonfirmasi Covid-19 yang merupakan terbanyak selama Riau terkonfirmasi Covid-19, maka dari itu kami mengingatkan Prokes ini bisa dilaksanakan dengan baik agar lebaran kita bisa sehat selalu”, terang Syamsuar.



Syamsuar juga berharap masyarakat dapat mematuhi apa yang telah di gariskan oleh pemerintah.


“Mari kita sama sama mengikuti semua perintah yang diberikan oleh pemerintah demi kesehatan kita bersama”, tuturnya.


Sementara iyu Kapolda Riau Irjen Agung menekankan agar pelaksanaan Protokol kesehatan lebih ketat untuk dapat menekan penyebaran Covid-19.


“Kami dari Satgas Covid-19 ada Gubernur Riau,Danrem, Pimpinan DPRD dan Kabinda menghimbau untuk mematahui prokes karena saat ini kita Pekanbaru Termasuk Zona Merah covid-19 yang terus meningkat dari hari-kehari, kita perlu mensikapi bersama kondisi ini dengan menjaga jarak dan memakai masker apabila tidak makan. kita semua bisa terus disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan, sekaligus saya menghimbau bahwa ada penetapan peniadaan mudik pada tahun ini. Kita lebaran dirumah silaturahmi di lakukan secara virtual saja”, himbau Irjen Agung. (Hendry)





News Of This Week