Sabtu, 01 Mei 2021

Nasib Malang Menimpa Salah satu Karyawan Toko Putra Motor atau PT.Limputra Sukses Motorindo, Mengaku Diberhentikan Sepihak?

Tags

 


BN Online Makassar, – Nasib malang menimpa salah satu karyawan Toko Putra Motor atau PT.Limputra  Sukses Motorindo yang beralamat di Jalan  Bandang No.88-84, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar. Sabtu (1 Mei 2021)


Lk.Irfandi baru saja menghubungi salah satu Media dan LSM untuk mengadukan terkait permasalahan yang dialaminya, dirinya mengaku telah diberhentikan secara sepihak oleh pihak perusahaan Toko Putra Motor atau PT.Limputra  Sukses Motorindo dengan alasan malas malasan tidak mau berubah.



Menurutnya selama bekerja di perusahaan tersebut Irfan tidak pernah diberikan kejelasan status sebagai karyawan, apakah karyawan kontrak atau tetap, tidak diberikan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, apalagi dirinya melihat karyawan baru ada yang didaftarkan BPJS'Nya terlebih dahulu.


"Saya sakit hati pak, soalnya saya merasa diperlakukan tidak adil, saya yang duluan kerja, kenapa ada karyawan baru masuk dia duluan yang diberikan BPJS'Nya, disitulah saya mulai tidak nyaman bekerja pak, saya dikatakan malas padahal bukan cuma saya pak yang malas, banyak juga karyawan lain yang malas kenapa cuma saya yang diberhentikan, meskipun saya diterima tanpa Ijazah, tapi kan saya tetap berstatus karyawan yang dilindungi oleh Negara pak, tolong hak hak saya diberikan karna telah mengabdi kurang lebih 6th".Tutur Irfan dengan polosnya


Owner Toko Putra Motor atau PT.Limputra Sukses Motorindo dikonfirmasi melalui via whatsApp terkait status pemberhentian Irfan secara sepihak dirinya mengatakan melalui via whatsApp silahkan melakukan klarifikasi kepada Pk Wiwit selaku personalia, sembari diberikan nomor telponnya.


"Sorry pak untuk lebih jelasnya tanya saja ke Pk Wiwit, bagaimana kinerja kerjanya selama ini dan seandainya kinerja karyawan begitu, sebagai karyawan bapak, bagaimana responnya bapak?".


Setelah dikonfirmasi lebih lanjut terkait peraturan tenaga kerja sesuai dengan mekanisme perundang undangan, owner menjawab;


"Maaf pak saya tidak mengerti".


Sembari menyampaikan nanti kita perhdapkan dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulsel biar dijelaskan seperti apa aturannya. Dijawab Owner?


"Ok Pak terima kasih".tutupnya


Selain itu awak media berusaha melakukan konfirmasi melalui via whatsApp dan telpon kepada Pk Wiwit selaku personalia di Toko Putra Motor atau PT.Limputra  Sukses Motorindo, pesan tidak dibalas dan telpon kami tidak diangkat-angkat, oleh karena itu berita ini kami turunkan sebagai acuan Pemerintah agar dapat merespon pengaduan salah satu karyawan yang telah diberhentikan secara sepihak.


(Red)