Selasa, 25 Mei 2021

Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota, Amankan Kuli Bangunan Pemilik Sabu



BN Oline, Pasuruan Kota-- Gebrakan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota perlu diacungi jempol, karena pada Senin (24/05/2021) kembali berhasil meringkus seorang lelaki berinisial K bin S (22 th) yang tamatan kelas dua SLTA dan beralamat di Desa  Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Sebab tanpa hak miliki atau menyimpan narkotika jenis sabu.


Adapun barang bukti yang berhasil disita dan diamankan petugas antara lain.1 klip sabu 0,26 gram, 1 unit Hp merk OPPO serta 1 rangkainan alat hisap sabu/Bong


Berawal dari laporan masyarakat kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut dan sekira pukul 16.22 WIB. petugas mengamankan seorang laki-laki  bernama K Bin S karena telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu yang di kuasai di genggaman tangan kanannya, selanjutnya barang bukti dan terlapor dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna proses lebih lanjut.


Pasal yang diduga dilanggar yaitu  114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU No.35 Th. 2009 tentang Narkotika. (Humas)


Editor: Haidir Sabaruddin