Rabu, 14 Juli 2021

BPN Belum Terbitkan Pembatalan Sertifikat, Pemilik Lahan Perumahan Nelayan Bantaeng Mohonkan Eksekusi

Tags


BN Online Bantaeng,---Puluhan Kepala Keluarga yang menempati sedikitnya 70 unit bangunan rumah nelayan dan 1 unit gedung workshop milik Dinas PU terletak di Dusun Birea, Desa Pa’jukukang, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, dipastikan akan meninggalkan  perumahan yang diperuntukkan bagi nelayan tersebut.


Syafaruddin Rumalla, selaku kuasa pemilik diatas lahan seluas 13.500 meter persegi itu, telah mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan pada Juni 2021 lalu. Upaya ini ditempuh karena pemilik lahan merasa dipermainkan oleh Pemkab Bantaeng yang terkesan tidak mengindahkan keputusan Pengadilan Negeri Bantaeng yang dimenangkan sejak 2018 silam.


“Sekitar empat tahun lamanya putusan pengadilan keluar, tapi sampai sekarang belum ada niat baik pemerintah melaksanakan putusan pengadilan yang mesti dipatuhi. Kami sudah telah dijanji, makanya kami mengajukan permohonan eksekusi lahan ke PN pada Juni 2021 lalu,” jelas Syafaruddin Rumalla, Selasa 13 Juli 2021.


Menurut Syafaruddin, sesuai putusan pengadilan yang dimenangkannya menyebutkan kalau Pemkab mengakui kesalahan dalam permohonan penerbitan sertifikat. Sedangkan pihak BPN juga menyatakan kekeliruannya dalam penerbitan sertifikat hak pakai Pemkab. 


Alhasil, putusan Pengadilan ditempuh dengan penyelesaian secara damai dan para pihak bersepakat membayarkan ganti rugi atas tanah tersebut.Pemkab Bantaeng berkewajiban ganti rugi senilai Rp1,485 miliar sesuai putusan pengadilan pada Maret 2018. Tapi ganti rugi tidak serta merta dibayarkan sebelum Pemkab menerbitkan surat penghapusan aset yang selanjutnya menjadi dasar BPN Bantaeng keluarkan surat pembatalan sertifikat atas objek tanah tersebut.


“Kami meminta kepada Pemkab Bantaeng untuk tidak main-main dengan putusan Pengadilan ini. Segera laksanakan keputusan PN sebelum kami menempuh upaya lain. Kami juga telah mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan di Pengadilan,” terang Syafaruddin Rumalla.


Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan dan Pemukiman Bantaeng, Nurafiah mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima adanya perintah eksekusi dari PN. Terkait putusan Pengadilan tersebut intinya melakukan perdamaian.“Sesungguhnya surat penghapusan aset dari Pemkab Bantaeng sudah ada. Cuma kami tidak tahu apakah sudah diterima BPN atau belum. Tapi jika surat pembatalan sudah terbit, maka menjadi dasar untuk mengganti rugi lahan perumahan nelayan,”Ungkap Kepala Bidang Pertanahan Nurafiah.


Intinya, menurut ibu Kabid setelah terbit surat pembatalan dari BPN, maka sesuai putusan pengadilan, tanah tersebut akan dibeli kembali Pemkab Bantaeng senilai Rp1,485 miliar.


Sementara Kepala Kantor BPN Bantaeng, Adri Virly Rachman, ST, menjelaskan, terkait surat penghapusan yang dikeluarkan Pemkab Bantaeng itu sudah diterima dan dikirim ke Kanwil BPN Sulsel. Jadi sampai sekarang pihaknya juga masih menunggu surat dari Kanwil.Kepala BPN Bantaeng mengakui, Kanwil BPN Provinsi Sulsel memang tidak bisa mengeluarkan surat pembatalan sertifikat kalau belum melengkapi berkas persyaratan yakni adanya surat penghapusan aset dari Pemkab.


Pihaknya juga,telah mengirimkan seluruh berkas persyaratan ke Kanwil BPN untuk menerbitkan surat pembatalan sertifikat rumah nelayan Bantaeng. Tapi masih ada syarat yang belum terpenuhi yakni surat penghapusan aset dari Pemkab, menjadi dasar BPN menerbitkan surat pembatalan.


“Jadi kami mohon maaf karena sampai sekarang surat pembatalan sertifikat belum terbit karena saat ini masih berproses di Kanwil BPN Sulsel,” jelas Adri Selasa 13 Juli di ruang kerjanya.


Sekedar diketahui, sengketa lahan perumahan nelayan tersebut sudah bergulir sejak tahun 1986 silam lalu di Pengadilan dan selesai di tingkat Mahkamah Agung pada 1996.


Syafaruddin Rumalla selaku kuasa pemilik lahan disebutkan pernah bersurat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantaeng terkait adanya bangunan 70 unit perumahan nelayan di atas tanah miliknya yang sudah bersertifikat.


Dirinya menyebutkan kalau dibulan Mei 2017 silam pihaknya telah menyurat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantaeng terkait adanya bangunan 70 unit perumahan nelayan diatas tanah miliknya yang sudah bersertifikat.Sengketa lahan perumahan ini kemudian berkekuatan hukum tetap sejak empat tahun lalu tepatnya pada 2018 namun hingga kini belum juga tuntas. 


Penulis : Tim For JB Bantaeng

Editor : Edhy BN