Jumat, 23 Juli 2021

Ringankan Beban PK5 di Masa Pandemi, Satpol PP Makassar Salurkan Bantuan Paket Sembako

Tags



BN Online, Makassar -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar membagikan paket sembako untuk para Pedagang Kaki Lima (PK5). Di kondisi pandemi Covid-19, mereka sangat terdampak, Jumat (23/07/2021).


Iqbal Asnan, SH., selaku Sekretaris Satpol PP Kota Makassar mengatakan, pembagian paket sembako tersebut dinamai "Satpol Berbagi." Program ini merupakan bentuk keprihatinan dan empati kepada masyarakat yang tertekan secara ekonomi di tengah pandemi. Terlebih adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).


"Kegiatan ini mulai dilaksanakan sejak pukul 09.00 WITA start dari Balai Kota Makassar untuk kegiatan Satpol Berbagi. Kami bagi - bagi sembako ke PK5 yang terdampak Covid-19," ujarnya. 


"Sebanyak 700 paket beras akan dibagi di 14 Kecamatan. Sementara satu paket terdiri dari Beras 5Kg, Gula Pasir, Mie Instan, dan Minyak Goreng."


Iqbal Asnan, SH., menjelaskan, paket Sembako inibberasal dari para dermawan yang berempati dengan Kondisi masyarakat Makassar saat ini. Ia pun berharap bantuan tersebut dapat membantu meringankan beban pedagang di masa pandemi Covid-19.


Sebab, PK5 merupakan salah satu sektor yang sangat terdampak pandemi Covid-19 maupun kebijakan PPKM. Berbagai pembatasan guna menekan penyebaran Covid-19 yang tengah mengganas, efeknya membuat omzet penjualan PK5 mengalami penurunan drastis.


Bahkan tak sedikit pedagang yang kehilangan mata pencaharian atau beralih profesi. Penutupan barang dagangan lebih cepat atau sepinya pembeli menjadi sebab banyak pedagang yang terpaksa harus berhenti berjualan.


"Ini bentuk kepedulian pemerintah terhadap para pedagang kaki lima di Makassar. Pemerintah bukan hanya menjalankan aturan, tetapi juga hadir di tengah-tengah masyarakat di masa sulit, jelasnya. 


Tambahnya, "Satpol PP Kota Makassar, mengutamakan langkah - langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM. Sebagaimana juga diatur dalam Instruksi Mendagri tentang PPKM, yakni penegakan hukum atau disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat," pungkas Iqbal.(*/Andis)



Editor//BN Online//ILHO