Kamis, 16 September 2021

Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Kasus Home Industry Pembuatan Inex Palsu dan Bandar Narkotika.

Tags




Sat Rasnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat gelar konferensi pers, mengungkap kasus praktik pembuatan inex palsu melalui home industry, Rabu, 15/9/2021, Jl. Garuda, Jakarta Pusat .


Dalam konferensi pers tersebut yang dipimpin Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto, diungkap kasus praktik pembuatan inex palsu melalui home industry di kawasan Johar Baru. Inex palsu sangat berbahaya buat kesehatan.


"Kami dari Polres Metro Jakarta Pusat mengungkapkan penyalahguna home industry inex palsu. Kenapa dinamakan ineks palsu? karena menggunakan bahan-bahan obat pertama diazepam, cloriflex dan pil kina," beber Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto, saat konferensi pers, Rabu (15/9/2021).



Disebutkan Setyo bahwa pelaku mendapatkan untung berlipat dari hasil menjual inex palsu tersebut. Target pembelinya menyasar seputaran wilayah Jakarta. Dengan menggunakan peralatan sederhana yaitu  menggunakan spidol warna untuk  memberikan warna pada pil inex palsu tersebut.


Omzet home industry di Johar Baru ini, jelas Setyo, dalam seminggu menghasilkan 3.000 butir dengan nilai keuntungan fantastis. Modal yang dikeluarkan Rp5 ribu per butir, pelaku menjual satu butir seharga Rp200 ribu. 



Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga menambahkan, usaha home industry itu baru berjalan sekitar 5 bulan. Efek dari inex palsu ini akan timbulnya halusinogen. Berbeda dari ineks asli yang mengandung ampetamin, biasanya pemakai harus menggunakan musik.


"Dia bisa halusinasi, paranoid, emosi tinggi melihat orang dan bermaca-macam. Efeknya untuk kesehatan sangat berbahaya," ungkap Panji.


Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 60 Ayat 1 b susider Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tetang Psikotropika, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Undang-undang Kesehatan Pasal 5 KUHP.


Setyo  pada kesempatan yang sama juga mengungkap  penangkapan  bandar sabu yang diduga masuk ke dalam jaringan Malaysia. Setyo mengatakan, delapan orang ditangkap Jakarta Timur.

(Darman).