Kamis, 09 Desember 2021

Reje Pegasing Kecewa Pembangunan Saluran Air Bersih Tak sesuai Perjanjian

Tags

Reje Pegasing Kecewa Pembangunan Saluran Air Bersih Tak sesuai Perjanjian
BN Online ; | Takengon- pembangunan saluran air bersih dari kampung Pegasing ke kampung kute lintang kecamatan pegasing kabupaten Aceh tengah di protes oleh reje Pegasing dan masyarakat Pegasing karena tidak sesuai perjanjian awal, 09 Desember 

Menurut reje Pegasing adnan mengatakan bahwa kegiatan pembangun tersebut dari Banda Aceh, rekanan pekerjaan tersebut kawan dekatnya pak Ridwan salah satu anggota DPRA Aceh, Adnan sangat kecewa pada pengawas proyek tersebut oknum polisi berinisial A yang di percayakan oleh pak Ridwan untuk mengawas dan mengontrol pekerjaan tersebut karena oknum polisi tersebut tinggal di kampung Kayukul.

 Pada keterangan Adnan mengungkapkan pemasangan air awal di ambil dari mata air yang di pasang ke perkampungan dan mau gantirugi jika pipa sudah terpasang melalui anggaran desa tapi pada kenyataannya berbeda, malah pengawas proyek mengambil debit air dari mata air untuk persawahan dan bisa mengurangi debit air untuk persawahan masyakarat kampung Pegasing dan membuat masyarakat kecewa.

Padahal Adnan mengatakan pihak sudah di mudahkan dengan di pasang pipa oleh pihak desa dari pada menyambung dari mata air di atas dan cukup tinggal ganti rugi dikit dan tidak susah dan pekerjaan tak sesuai dengan Rab, seharus di Rab tertulis untuk dua kampung antara kampung Pegasing dan kampung kitelintang tapi yang terjadi di lapangan sudah menjadi tiga kampung, kampung Pegasing, kampung kitelintang dan kampung Kayukul dan permasalah ini sudah pak reje Pegasing adnan laporkan ke sekcam Pegasing.
 Sedangkan di dua kampung aja masih kurang pemasangan pipa tersebut untuk apa ke kampung kayukul, padahal dalam Rab panjang pemasang saluran air tersebut sepanjang 4000meter itu masih belum cukup untuk mengalirkan air ke rumah rumah masyarakat dua kampung tersebut 

Menurut pantauan pihak media di lapangan terlihat jelas pekerjaan pembuatan saluran air bersih di kerjakan semrawut dan tidak rapi, ada pipa yang bengkok dan  terlipat dan bekas kerokan eskavator kecil tidak rapi dan tidak terlihat plang nama kegiatan.

Menurut pihak media mengatakan Menurutnya, sesuai amanah Undang-Undang keterbukaan informasi publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, di mana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek, di mana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan, “ungkapnya.

Dan sampai saat ni pihak media belum tau nomor telopon pihak pengawas dan pihak rekanan dan sampai berita ini di tayangkan.

Editor : Riga Irawan Toni