Kamis, 09 Desember 2021

Suara Wakil Rakyat (DPRD) Kabupaten Pasuruan C/Q Komisi III Diduga Tidak Dihiraukan DLH Kabupaten Pasuruan

Tags


 

BN Online, Pasuruan -- Mengacu pada hasil pertemuan bersama di Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan tertanggal 9 September 2021 (hasil rapat audendensi Ketua LSM GEMICAK dan LPAPR Kabupaten Pasuruan tanggal 1 Desember 2021) antara LSM GEMICAK, LSM LPAPR Dan GRAM PASRA dengan perwakilan perusahaan dan pihak DLH Kabupaten Pasuruan yang diwakili Kabid bagian penindakan  Samsul, yang difasilitasi oleh Ketua Komisi III K.H, Daman Huri serta 5 orang anggota dewan lainnya sebagai fasilitator. 


Dari pertemuan bersama tersebut telah menghasilkan beberapa poin penting yang perlu mendapat perhatian serius bersama. 


Beberapa poin penting diantaranya : 1. Pengakuan perwakilan dari pihak Perusahaan yang menyatakan, bahwa pelaksanaan proyek penanaman pipanisasi yang terindikasi pelanggaran yang digunakan untuk membuang limbah cair ke Sungai Weranti dan Sungai di Dusun Selo rawan, Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, yang telah disampaikan pada forum pertemuan ketika itu, tidak mengantongi izin hingga pelaksanaan proyek penanaman pipa tersebut selesai. Catatan untuk poin 1 seharusnya Ada 2 hal mendasar yang perlu dipertanyakan yakni A. Atas dasar perintah siapa? dan pihak mana yang telah mengerjakan proyek penanaman pipa tersebut. B. Bagaimana proyek penanaman pipa tersebut bisa dilaksanakan hingga selesai tanpa mengantongi izin.



Sebagai dasar substansialnya mempertanyakan nilai anggaran proyek penanaman pipa yang sangat signifikan bernilai milyaran rupiah untuk pengadaan pipanya (hasil konfirmasi dengan nara sumber yang tidak mau disebut namanya tanggal 30 November 2021).


2. DPRD Kabupaten Pasuruan C/Q Komisi 3 telah mendesak dan merekomendasikan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan untuk menindak tegas beberapa perusahaan yang telah disinyalir membuang limbah cair ke Sungai Weranti dan Sungai yang ada di Dusun Selo Rawan, Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan  dan menangani kasus yang ada hingga tuntas. 


Catatan, bila pihak DLH Kabupaten Pasuruan  tidak mau atau masih saja tidak melaksanakan rekom yang telah diberikan, artinya pihak DLH Kabupaten Pasuruan diduga telah meremehkan DPRD Kabupaten Pasuruan C/Q Komisi III yang eksistensi jelas.



Yang kedua lanjutnya, beberapa perusahaan tersebut terindikasi secara jelas telah melanggar ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolahan Lingkungan Hidup pasal 1 ayat (2), BAB X bagian 3 pasal 69 dan BAB XV pasal 97-123 tentang ketentuan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 59,salah satunya adalah dalam pasal 103, dapat dipidana  dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3(tiga) tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp  3.000.000.000,00,- (tiga milyar rupiah).


Penulis: Ari

Editor: Haidir Sabaruddin