BN Online, Jakarta - Polres Kepulauan Seribu yang ditugaskan bersama instansi terkait setempat di Pelabuhan Kaliadem mewajibkan 191 penumpang kapal yang akan ke pulau untuk Scan Barcode Aplikasi PeduliLindungi, Senin (17/1/2022).
“191 penumpang kapal kita himbau taat protokol kesehatan dan Semua warga dan wisatawan yang akan ke Pulau Seribu kita berikan himbauan agar menerapkan protokol dan scan barcode aplikasi Peduli Lindungi,” jelas IPDA Aris Kurniawan selaku Perwira Pengendali dari Polres Kepulauan Seribu.
Terdata hari ini sejumlah 191 penumpang kapal berangkat ke Pulau Seribu dengan rincian warga pulau 65, wisatawan 85 dan aparatur negara 41 menggunakan 4 Kapal Tradisional dan 3 Kapal Dinas Perhubungan.
"Menerapkan protokol kesehatan dan scan barcode adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh semua penumpang kapal yang akan ke Pulau Seribu dalam mencegah penyebaran COVID-19," ujarnya.
(hpks).