Menurut Lutfi Yahya Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bantaeng,"Akan menertibkan aset kendaraan dinas baik itu roda maupun roda empat,yang di kuasai oleh Pejabat atau Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng" Ucap Kepala Aset Pemkab Bantaeng diruang kerjanya
"Langkah penertiban randis tersebut akan dilakukan menyusul keluarnya surat edaran Bupati Bantaeng. Melalui surat tersebut bupati memerintahkan segera menertibkan aset daerah yang tidak sesuai peruntukan," ungkap Kabid Aset, Muhammad Luthfi Yahya,.
Kata dia, dalam surat edaran Bupati Bantaeng nomor: 900/48/BPKD/I/2022 tentang Pengamanan Barang Milik Daerah diminta seluruh penggunaan randis dapat digunakan sesuai peruntukannya di setiap Organisasi Perangkat Deerah (OPD)
Sedangkan terkait aset tidak bergerak seperti tanah,diinstruksikan untuk memasang tanda kepemilikan tanah (plang) atau pembangunan pagar sebagai batas lahan. Upaya ini dilakukan agar seluruh aset Pemkab yang tidak bergerak dapat terkelola secara baik dan benar. Selaku pejabat yang diberikan amanah untuk mengelola barang milik daerah, maka kami siap menjalankan perintah bupati. Kami menargetkan secepatnya seluruh randis sudah dikembalikan ke OPD yang tepat
Dia mengatakan cukup banyak randis yang dikuasai ASN, mantan pejabat atau mantan anggota DPRD yang perlu ditertibkan agar aset daerah dapat lebih terdata dan tertata dengan baik. Ini juga sesuai Permedagri No.19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan ditindak lanjuti Perda Nomor 5 tahun 2019 serta Peraturan Bupati No.22 tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.( Edhy Bidik Nasional ).