Senin, 30 Mei 2022

Anggota DPRD Kota Makassar, William SE Gelar Sosialisasi Bantuan Hukum di Khas Hotel

Tags

 


BN Online, Makassar--Untuk sosialisasikan peraturan daerah nomor 7 tahun 2015 tentang Bantuan Hukum kepada masyarakat, anggota DPRD Kota Makassar dari PDIP William SE bersama instansi terkait menggelar kegiatan sosialisasi peraturan bantuan hukum di Khas hotel jalan A Mappanyukki, Senin (30/5/2022) 


Kegiatan ini adalah tahun anggaran 2022 angkatan ke-VI dengan tema, sosialisasi Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2015 tentang Bantuan hukum.



Di hadapan ratusan peserta sosialisasi bantuan hukum, anggota DPRD Kota Makassar, William SE mengatakan, disini kita akan membahas terkait perda bantuan hukum, kebetulan saya juga pernah menjadi anggota pansus bantuan hukum, jadi perda ini dibuat implementasinya adalah membantu warga yang pra sejahtera bila ingin konsultasi dan mendapat bantuan hukum gratis dari Pemkot Makassar.



"Sebab bila warga yang membutuhkan konsultasi atau pendampingan hukum kalau memakai Advokat itu biayanya cukup besar, makanya Pemkot Makassar memfasilitasi warga dengan menyiapkan sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH), " ungkapnya


Ditambahkannya, acara sosialisasi ini turut hadir Asriati SH, MH dari Bagian Hukum Pemkot Makassar serta pak Rusli SE selaku pemerhati hukum yang akan memberikan materi terkait Perda bantuan hukum dan persyaratan bagi warga yang ingin konsultasi dan pendampingan hukum 


" Saya ucapkan terima kasih kepada para undangan yang sudah hadir dalam kegiatan ini, diharapkan pada sesi diskusi peserta aktif mengajukan pertanyaan, agar memahami pelaksanaan Perda bantuan hukum, " kata William (Ad).


Editor : Nasution