Jumat, 17 Juni 2022

Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara, Responsif Terhadap Pengaduan Masyarakat Yang di Fasilitasi Oleh Bakorda Forum Kader Bela Negara

Tags



BN Online, Jakarta - Forum Kader Bela Negara Jakarta Utara mendampingi Perwakilan Warga  RW. 10 & RW. 06 Kel. Semper Timur untuk menindak lanjuti laporan permasalahan  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang belum rampung sejak dilakukan pengukuran tahun 2018 silam. 


Audiensi dilakukan di Gedung Badan Pertanahan Nasional di Jalan Melur No.10,RT.1/RW.1,Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Kamis (16/6/2022).


Melalui undangan resmi yang disampaikan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara kepada Bakorda FKBN Jakarta Utara sebagai penerima mandat dari masyarakat semper timur  untuk mencari solusi bersama terkait permasalahan PTSL. Sekaligus membawa data surat tanda terima pengukuran tanah dari masyarakat Agar bisa cek  kembali kelengkapan data dari masyarakat tersebut.


Turut hadir dalam pertemuan tersebut Dudi Anjung Satriadi (Kepala Bakorda FKBN Jakarta Utara),Ramses Munthe (Wakil Kepala),Tertius, S.Pd., M.M (Sekda), Berkah Tri Subekti , S.T (Kabag Keuangan),Hayatul Afif, S.H ( Anggota Bid. Polhukam) Eddy Tanjaya (Anggota Bid. Humas, Umum & Kemitraan), dan Perwakilan Masyarakat.


Pada Pertemuan tersebut Kepala BPN Jakarta Utara yang di wakili oleh  Bapak Dedy dan Andi Kresna Kordinator TIM 1 PTSL BPN jakarta Utara, menyambut baik kehadiran Bakorda FKBN Jakarta Utara.Pihak BPN menyampaikan Program PTSL ini tidak serta merta menerbitkan sertifikat tanah tetapi proses inventarisir untuk melihat status sebuah tanah secara yuridis.


Status tanah Secara yuridis dikelompokkan menjadi K1, K2, K3 & K4.

*K1 artinya*: tanah tersebut statusnya clean dan clear sehingga dapat diterbitkan sertifikat,K2 artinya*:status tanah tersebut sengketa sehingga hanya dicatat dalam buku tanah,K3 artinya*:status subyek tanahnya belum memenuhi syarat, sehingga hanya dicatat dalam daftar tanah,K4 artinya*: tanah tersebut sudah memiliki sertifikat namun perlu perbaikan informasi pada peta.


Permasalahan yang membuat proses PTSL di beberapa daerah terhambat karena ada pergantian pejabat struktural juga ada beberapa pejabat yang pensiun.Sedangkan mereka mempunyai wewenang untuk menandatangani berkas /penanggung jawab pelaksana,serta ada juga ulah oknum Kelompok Masyarakat(POKMAS) yang tidak bertanggung jawab.


Menanggapi hal tersebut Dudi selaku Kepala Bakorda FKBN Jakarta Utara Menyampaikan, pada dasarnya masyarakat kami masih sangat awam dengan Program PTSL ini, sehingga informasi yang tersampaikan dikalangan masyarakat bahwa Program PTSL ini merupakan program pemutihan untuk menerbitkan sertifikat."tutur Dudy.


Selanjutnya Afif selaku Kuasa Hukum (Anggota Bid.Polhukam) menyampaikan, kehadiran kami mau mempertanyakan sejauh mana proses verifikasi berkas masyarakat.3 poin yang kami tanyakan ; Berapa Bidang tanah yang sudah di terbitkan sertifikat,  Berapa bidang yang sedang proses, dan  Berapa bidang yang tidak bisa diproses serta apa kendalanya."ujar Afif.


Andi Kresna selaku  Kordinator TIM 1 PTSL BPN jakarta Utara menyampaikan,setelah menerima berkas masyarakat(tanda terima pengukuran),kami akan segera tindak lanjuti untuk verifikasi data, memproses secepatnya dan akan diprioritaskan paling lambat bulan juli sesuai target kami untuk menyelesaikan permasalahan PTSL di seluruh wilayah Jakarta Utara.


Berkah Tri Subekti,S.T selaku Kabag. Keuangan Bakorda FKBN Jakarta Utara juga menjabat sebagai LMK Rw.06 Semper Timur, menyampaikan terimakasih kepada Kepala BPN jakarta  Utara yang sudah menerima dan merespon cepat pengaduan masyarakat Kelurahan Semper Timur."pungkas Berkah.(*Maya)