Jumat, 26 Agustus 2022

Oknum Desa Erelop Banta/Sekretaris Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah Mengintimidasi Dan Menghalang- Halangi Tugas Wartawan

Tags

Oknum Desa Erelop Banta/Sekretaris Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah Mengintimidasi Dan Menghalang-   Halangi Tugas Wartawan


BN Online ; Takengon  –pada Hari Minggu(14/08/2022). Telah terjadi seorang oknum di desa erelop yang menjabat sebagai banta di desa tersebut melakukan tindakan menghalang-halangi tugas wartawan,dan menintimidasi
tindakan yang sudah melangar UU Pers nomor 40 tahun 1999,


tindakan tidak menyenangkan atau kurang ajar terhadap wartawan kembali terjadi. Hal ini terjadi saat sewaktu wartawan dari media bidiknasonal.co.id hendak mau melakukan perjalanan jurnalistik ke kabupaten gayo lues,dan pertemuan dengan rekan-rekan media di kabupaten gayo lues.


Diketahui, perbuatan menghalang-halangi wartawan ini saat wartawan tersebut hendak melakukan perjalanan ke luar daerah reje yang sedang ada ke giatan penimbunan jalan dan memimta agar di liput dan di poto oleh jurnalis bidiknasonal.co.id turun dulu bang tolong di poto dulu kalau bisa buatkan beritanya minta kepala desa atau reje ke wartawan inisial  RIT "buru-buru saya karena dalam perjalanan "ke mana keluar daerah  jawab.


saat itu terjadilah seorang oknum desa erelop yang menjabat banta/ sekertaris langsung secara sepontan mengintimidasi wartawan dan sikap menghalang-halangi dengan mendorong -dorong dan mempropokasi warga yang bekerja dan menimbulkan kesalah pahaman warga dan karena ucapan abng yg di pegasing kemaren yang saya kasih uang abang kembalikan 100 kan dua 200 kenapa di kembalikan 100 kalau kurang abang bilang bukan begitu caranya.


“Oknum aparat desa beberapa kali mengulangi perkataan yang sama tersebut menghampiri lagi" abang yang datang waktu bulan puasa ya ,terus terang saya tidak suka dengan cara abng. waktu itu sekarang mau abang kemari lagi ada perlu apa ? waktu itu kan saya kasih uang 200 kenapa di kembalikan 100 ?ujar oknum tersebut ke pada wartawan tersebut sambil berkata abang lapar ya udah makan dan menyakiti dengan cara menekan perutnya juga  sambil  mendorong -dorong wartawan tersebut dengan nada tinggi dan kasar.


untuk apa di poto-poto ini kan lagi di kerjakan gak perlu di naikan ke berita karena belum siap "banta/sekertaris


sewaktu di kompirmasi kepada wartawan adalah RIT yang di intimidasi,jelaskan dirinya di minta oleh reje erelop agar untuk mengambil dokumentasi pekerjaanya setelah mau mengambil poto langsung terjadi intimidasi kepada RIT tersebut .


dan seorang wartawan bidikkasus.com Adalah AZR juga  sebagai saksi di lokasi  Kejadian di desa erelop kecamatan pegasing kabupaten aceh tengah ,AZR beranggapan bahwa Banta/sekertaris tindakannya melarang wartawan Sudah melanggar UU Pers no 40 tahun 1999 tentang tugas pokok dan fungsi pers. ucapnya AZR apa wartawan yang jelas di minta kepala desa/reje di liput Kok banta /sekertaris yang sibuk.


“Ini tugas jurnalistik bukan menghalangi wartawan,Apalagi hal ini juga jelas sekali telah melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999,” imbuhnya AZB“


Yang harus paham siapa, anda harus tahu Pers"Tidak boleh menghalangi kami, kami dilindungi UU Pers tentang tugas pokok dan fungsi pers loh,”ke oknum desa tersebut banta /sekertaris tapi tidak bersahabat.


sewaktu RIT dan AZB mau melanjutkan perjalanan banta/sekertaris menghampiri lagi" kalau caranya waktu itu enak bng jangan kan seratus dua ratus 15 Jt saja saya kasih tapi buat kuitansinya.ini sudah di kasih di kembalikan lagi "banta" saya bukan cari uang tapi saya cari berita,atau memeras dibantu bahasanya masalah ini akan segera di buatkan laporan polisinya ujar AZB

(Tim)


Editor : *Riga*

.