Selasa, 20 September 2022

Truck Pengakut Limbah Cair (B3) Milik PT.Jaya Media Internusa Diduga Diamankan Salah Satu Polsek Di Kabupaten Gayo Lues Beberapa Hari yang Lalu .

Tags

Truck Pengakut Limbah Cair (B3)  Milik PT.Jaya Media Internusa Diduga Diamankan Salah Satu Polsek Di Kabupaten Gayo Lues Beberapa Hari yang Lalu .

BN Online ; Takengon -Pada hari Minggu 18 September 2022 Diduga Limbah (B3) yang berasal dari PT.JMI di amankan salah satu Polsek di kabupaten gayo lues pada tanggal 14-09-2022 pada pukul 01:30 wib. Beberapa hari lalu di gayo lues.

Menurut sumber yang di dapat oleh Media  Informasinya diduga kuat Sopir yang membawa limbah (B3) hanya membawa dokumen yang diberikan oleh PT. jaya media internusa yang beralamat di kecamatan linge kabupaten Aceh tengah desa kute baru.

Diduga kedua sopir tersebut sama sekali tidak mempunyi sersertifikat,membawa limbah (B3) sama halnya dengan penampung nya apakah sudah memiliki  sertifikat ini perlu ada penyelusuran  akibatnya polisi harus menahan limbah yang akan di bawa ke penampungnya yang ber nama Randi tersebut.

Diduga pihak polsek yang melakukan penahanan Tersebut sedang menindak lanjuti dan croscek Kemana limbah (B3) tersebut di bawa.

Diduga limbah yang diamankan itu yang di angkut oleh mobil Mitsubishi Fuso dengan Nomor Polisi BL 8990 AD dan BL 8841 GB beserta sopir yang berinisial H dan G tersebut diduga kuat itu sudah menyalahi aturan dan UU media lingkungan dan dapat dikenakan UU 32 thn 2009 pasal 98 tentang kerusakan lingkungan, juga dapat di kenakan pasal 104 tentang damping limbah kalau mereka tidak ada izin damping angkut dan tampung.

Limabah  (B3) yang di angkut harus terlebih dahulu uji lab untuk logam beratnya untuk mengetahui apakah berdampak kepada lingkungan atau tidak.


Limbah cair ( B3) harus mempunyai sertifikat,pengangkut limbah(B3)
penampung juga  harus memiliki ijin yang sudah  bersertifikat kalau memang di gunakan untuk sebuah perodak menurut pihak media itu harus ada ijin resmi.

Dan pelaku dapat di jerat dengan  Pasal-pasal yg disangkakan apa bila tidak memiliki ijin resmi,"dan perbuatan yang sipatnya melakukan perbuatan yang melawan hukum itu dapat di pidana.

Media bidiknasonal co.id " lingkungan hidup kabupaten gayo lues harus menanggapi permasalahan ini dan perlu mempertanyakan kepada pihak pengirim limbah,dan penampung limbah (B3) tersebut karena di bawa kebupaten gayo lues untuk apakah  kegunaan limbah tersebut dan apakah sudah memiliki sertifikat penampung dan injin mengolah limbah.

"Limbah yang berasal dari pihak PT JMI yang tertera dalam dokumen yang di bawa oleh sopir yang berinisial H dan G tersebut betul milik PT.JMI melalui Via Telepon yang di ambil dari dokumen Pihak media mengkomfirmasi ke PT.JMI  melalui Via Telepon Terkait penahanan limbah di kabupaten Gayo Lues Oleh salah satu polsek,"apa tanggapan PT.JMI tentang penahanan limbah yang berasal dari JMI ? jawabnya derektur pabrik lagi libur tutup pak" bapak ini dari mana jalaskan saya dari media iya pak itu saya tidak tau silakan mengfompirmasi atau langsung saja hubungi humas kami aja ujarnya dan seperti mengelakan pembicaraan kesanya juga", tampa membari kontak humas nya dan langsung mengahiri dan menutup teleponnya.

Juga melalui nomor yang di dapat dari dokumen sopir itu dan ,Dua Truck ke penampung  penerima yang bernama Randi yang beralamat di  dusun mangol kel Gele kecamatan belang kejeren tersebut adalah sebagai penerima",Juga sudah di komfirmasi pihak media melalui via telopon tapi tidak dapat di hubungi sudah beberapa kali juga karena hp nya tidak aktip sehingga berita ini di tayangkan.

Editor : (Riga)