Kamis, 22 Desember 2022

Surat Rekomendasi Pembelian BBM jenis Solar,diduga Tidak Tepat Sasaran

Tags


BN Online Bantaeng,--Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng melalui Bidang Ketahanan Pangan mengeluarkan Surat Rekomendasi Pembelian Jenis BBM tertentu,dengan Nomor Register 520.1/38/DISTAN TP/ XI/2022.


Di dalam rekomendasi ini tertera jelas penyaluran BBM jenis Solar dan diperuntukkan Mesin Penggilingan Padi dengan jam pengoperasiannya selama 12 jam dan jumlah BBM jenis solar 100 Liter.


Bahkan tercantum dalam rekomendasi itu Dasar Hukum jika penggunaan BBM bersubsidi ini di salah gunakan,UU Nomor 22 tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi,di lanjutkan lagi sebagai dasar hukum adalah Undang Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Undang Undang yang tertera di rekomendasi sudah sangat jelas dasar hukumnya jika di salah gunakan dan di perkuat lagi dengan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018.


Dari hasil investigasi kami Bidik Nasional Media Group di lapangan pada tanggal 20 Desember 2022 pada pukul 17.49 wita pengisian BBM jenis solar ini ada dugaan di salah gunakan dan tidak sesuai dengan surat rekomendasi yang di keluarkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng melalui Bidang Ketahanan Pangan.


Pada saat kami pertanyakan kepada Operator,salah satu Operator pengisian BBM mengatakan, "Pengisian BBM jenis solar ini pak untuk kebutuhan nelayan".Ucap seorang Operator SPBU di Desa Bonto Jai.


"Kami hanya mengisi saja pak,kami tidak tahu  menahu apakah di peruntukan untuk apa,dan ada memang Surat Rekomendasinya  pak".Jelas salah seorang Operator SPBU saat dimintai keterangan kepada Tim Investigasi Badan Informasi dan Investigasi Korupsi ( BIDIK Nasional Media Group) pada hari Selasa 20 Desember 2022.



Tim Investigasi Badan Informasi dan Investigasi Korupsi ( Bidik Nasional Media Group ) sempat mengambil gambar  kendaraan Roda Empat Jenis Mobil APV berwarna hitam bukannya mengarah ke lokasi yang ditentukan yang sesuai dengan rekomendasi itu,tetapi mengarah ke perbatasan Bantaeng - Jeneponto dan kami menduga sebagai tim Investigasi ada penyalahgunaan BBM jenis solar.


Sektretaris Pertanian Kabupaten Bantaeng pada saat di konfirmasi melalui via WhatsAppnya dirinya mengatakan," Siap Daeng akan di tindaklanjuti.


Bersambung............................


Penulis : Tim Investigasi Badan Informasi dan Investigasi Korupsi