Jumat, 06 Januari 2023

Jumat Curhat di Kute Panang, Kapolres Aceh Tengah Tampung Aspirasi Dan Bagikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat

Tags

Jumat Curhat di Kute Panang, Kapolres Aceh Tengah Tampung Aspirasi Dan Bagikan Bantuan Sosial Kepada Masyarakat
BN Online ; Aceh Tengah - Takengon
Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim, S.I.K kembali menggelar kegiatan Jumat curhat, silaturahmi dengan Reje tokoh masyarakat, Jumat curhat kali ini di gelar di Galeri Kopi Kampung Tawardi Kecamatan Kute Panang Kabupaten Aceh Tengah, Jumat (06/01/2023).

Dalam kegiatan Jum’at tersebut curhat di ikuti oleh, Reje Kampung Kecamatan Kute Panang.

Kapolres  AKBP Nurochman Nulhakim, S.I.K mengatakan, Acara yang di adakan di Galeri Kopi tersebut guna menampung aspirasi masyarakat terkait masalah Kamtibmas, penegakan hukum, pelayanan Polisi dan maslah lainnya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak bapak yang telah berkenan hadir dan memberikan masukan kepada kami Polres Aceh Tengah” kata Nurochman Nulhakim

Pada kesempatan itu juga AKBP Nurochman Nulhakim mempersilahkan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi satu persatu.
Dalam kegiatan tersebut beberapa Reje Kampung menyampaikan curhatan nya kepada Kapolres tentang, bagaimana pembayaran STNK dan Pajak, sedangkan BPKB dilesing, bila kendaraan dari luar di BBN, tapi KTP  pemilik sebelumnya tidak ada (telah meninggal dunia), ETLE Di Aceh Tengah Apakah sudah berlaku, masyarakat langsung ke Kepolisian sedangkan dalam Qanun Aceh no 9 tahun 2008 tentang 18 perkara bisa diselesaikan di desa.

Menanggapi hal tersebut AKBP Nurochman Nulhakim melalui Kasat Lantas Iptu Suhadi,SH. menanggapi, untuk pembayaran STNK dan pajak tahunan yang BPKBnya dilesing untuk meminta surat Rekomendasi dari pihak lesing, tentang BBN kendaraan tidak ada lagi KTP pemilik sebelunya atau telah meninggal dunia "agar membawa kendaraan dan suratnya ke samsat untuk di cek dan diteliti berkasnya, Untuk tilang elektronik (ETLE) diaceh tengah belum berlaku karena perangkat sarana dan prasarana belum memadai, namun untuk di Banda Aceh sudah berlaku disejumlah titik," jelasnya

"Selanjutnya terkait Qanun Aceh no 9 tahun 2008 tentang 18 perkara bisa diselesaikan di desa, akan tetapi masyarakatnya secara langsung melapor ke pihak Kepolisian, terkait hal itu masih bisa diselesaikan di tingkat desa secara optimal, bila pihak yang berperkara tidak ada kesepakatan, reje mengeluarkan surat pengantar dan tingkat dikepolisian juga tetap mengupayakan diselesaikan secara kekeluargaan.

Mengahiri Jumat Curhat Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim,S.I.K. mengharapkan dengan adanya kegiatan Coffe Morning atau Jum’at curhat ini, kedepan masyarakat dapat lebih nyaman dan aman dengan hadirnya Kepolisian di tengah-tengah masyarakat guna mewujudkan stabilitas Harkamtibmas di Wilayah Hukum Polres Aceh Tengah,” Imbuh AKBP Nurochman.

Sementara itu, Para Tokoh Masyarakat dan Reje Kecamatan Kute Panang mengucapkan terimakasih kepada bapak Kapolres Aceh Tengah beserta jajaran yang telah membuat kegiatan Jum’at curhat dengan agenda mendengar keluhan, saran atau masukan masyarakat dan memberikan bantuan sosial 20 paket sembako dan sejumlah uang tunai kepada warga Kampung Ratawali yang kurang mampu.

Editor : Riga Irawan Toni