Selasa, 04 April 2023

Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Bantaeng,Menangkap Pelaku Pencuri Motor di Masjid Syekh Abdul Gani

Tags


BN Online Bantaeng- Unit Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Bantaeng Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap D (29) pelaku pencuri sepeda motor (Curanmor).


Pelaku yang sebelumnya beraksi di Mesjid Agung Syekh Abdul Gani Kabupaten Bantaeng pada hari minggu 2 April 2023.


Ia tercatat sebagai warga kampung Jannayya Desa Lembana Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba.


Penangkapan dilakukan terhadap pelaku Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/124/IV/2023/SPKT/RES BANTAENG/POLDA SULSEL.


Pelaku berhasil diamankan di Jl. Dr. Ratulangi Kel. Lembang Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng, sesaat setelah melakukan transaksi dengan pembeli di Kab. Bulukumba. 


Kapolres Bantaeng  AKBP Andi Kumara,SH.,SIK, M.SI melalui Kasat Reskrim AKP Rudi,SE membenarkan hal tersebut.


“Kita berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di parkiran Mesjid Agung Syekh Abdul Gani Kabupaten Bantaeng pada hari minggu 2 April 2023, Tersangka saat ini sudah diamankan bersama barang bukti di mapolres". ujar AKP Rudi. Selasa (4/4).


Kasat Reskrim menjelaskan bermula pada hari Minggu tanggal 2 April 2023 sekitar pukul 13.00 Wita korban memarkir sepeda motornya di dalam area parkir Masjid Syekh Abdul Gani, dimana pada saat itu korban menyimpan kunci motor tersebut di dasbor kemudian korban masuk ke masjid untuk melaksanakan rapat / meeting rencana pelaksanaan perlombaan Pildacil tingkat sekolah dasar (SD).


Adapun identitas dan ciri motor tersebut yaitu merk Honda Beat, Warna Hitam, Nopol DD 2312 FB, Nosin JF22E-1179994, Norak MH1JF22199K180479, Atas nama di STNK  St. Roslinda yang beralamat Bungung Barania Kel. Pallantikang Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng.


Unit Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Bantaeng melakukan serangkaian penyelidikan yang mendalam, kemudian Unit Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jl. Dr. Ratulangi Kel. Lembang Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng, sesaat setelah melakukan transaksi dengan pembeli di Kab. Bulukumba.


Olehnya itu, kami himbau kepada masyarakat agar kiranya lebih waspada dan hati-hati untuk tidak meninggalkan Kunci pada sepeda motor yang di parkir, tidak menyimpan barang berharga di motor dan gunakan kunci pengaman Ganda, tegas Kasatreskrim.


Atas perbuatanya, "Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman pidana 7 tahun penjara," tutup Akp Rudi.


Sumber Humas Polres Bantaeng

Editor Edhy Bidik Nasional