Jumat, 12 Mei 2023

Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Bantaeng, Menggelar Rapat Pleno Terbuka DPSHP Secara Umum,Berikut Keterangannya

Tags


BN Online Bantaeng,-- Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Bantaeng menggelar satu kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan ( DPSHP ) Pemilu Tahun 2024.


Kegiatan ini berlangsung diHotel Ahriani Jalan Raya Lanto Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng,Dan dihadiri oleh Rutan Kelas II B Bantaeng, Bawaslu,Disdukcapil, Kapolres Bantaeng, Dandim 1410 Bantaeng, PPK Devisi Data dan Informasi delapan Kecamatan dan Pimpinan Partai Politik,Jumat 12 Mei 2023.


Sebelum dibuka terlebih dahulu Devisi Hukum dan Pengawasan Agusliadi membacakan tata tertib rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan ( DPSHP ) Pemilu Tahun 2024.


Ketua KPU Bantaeng Hamzar Hamma S.Pdi, membuka langsung kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan ( DPSHP ) Pemilu Tahun 2024.dan terbuka secara umum.



"Jadi perlu kami sampaikan bahwa pada hari ini telah berlangsung pendaftaran pengajuan bakal calon legislatif anggota DPRD Bantaeng dari PDI Perjuangan,PPP, PAN dan besok ada Partai Demokrat yang akan mendaftarkan Bacalegnya di kantor KPU Bantaeng yang menerima adalah Devisi Tehnis Penyelenggaraan Pemilu Ust Lukman bersama Ansar Tubba, sementara kami di Hotel Ahriani ini lebih penting menyangkut DPSHP,jadi kami bagi tugaslah,dan ini sangat pentingnya juga karena biar ada Bacaleg kalau tidak pemilih tidak jadi Pemilu,ini bersamaan sama sama pentingnya.".Ucap Ketua KPU Bantaeng Hamzar Hamma S.Pdi.


"Kami tetap menunggu sampai pada hari Minggu 14 Mei 2023 pukul 23.59 wita,jadi kalau hari biasa pendaftaran bacaleg itu sampai pada pukul 16.00 wita,jadi kalau datangki lewat dari pukul 16.00 kami tidak terima,hanya saran saya,kami mengimpormasikan lebih awal,hindari pendaftaran terakhir karena jangan sampai berkasta di kembalikan,tetapi kalau ada kesemuanya berkas yang dibutuhkan tidak ada masalah.Dan nantinya, jika berkasnya sudah lengkap semua,maka ada tanda terima dari tim Verifikator.Nantinya di tanggal 15 Mei sampai dengan 14 hari yang akan datang ada perbaikan berkas.Kuncinya kami tetap menunggu beberapa Parpol yang ingin mengajukan permohonannya dan berkas pengajuannya ini berhubungan dengan Silon ( System' Informasi Pencalonan )".Jelasnya


Ketua KPU Hamzar Hamma," kalau memang belum selesai berkas pengajuan Bacalegta keKPU maki,dan rajin - rajin berkoordinasi dengan KPU Bantaeng,karena Kantor KPU itu juga miliknya juga Parpol,biar ada kantor KPU kalau tidak ada Partai Politik kita mau apa dan anggaplah itu rumah sendiri".terangnya.


Kasmawati SE Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi menjelaskan secara detail terkait rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan ( DPSHP ) Pemilu Tahun 2024 hari ini.Yang pertama ingin kami sampaikan,saya ingin kembali mengingat proses awal penyusunan pemutahiran data pemilih,awal pertama kali diserahkan DP4 kepada KPU RI pada hari rabu tanggal 14 Desember tahun 2022,lalu kemudian KPU RI melakukan sinkronisasi data pemilih disinkronkan dengan daftar pemilih yang sudah dimutahirkan secara berkelanjutan,lalu ditanggal 14 Januari 2023 data diterima dari KPU RI, setelah disinkronisasi oleh KPU RI.


Maka dicoklit lanjut dia,"itu pertama kali juga data pemilih diturunkan melalui PPK oleh kabupaten/ kota kepantarlih melalui PPK dan PPS lalu dicoklit hingga lahirlah DPS,teman teman pantarlih dan PPS tentu berjibaku dengan data pemilih hingga lahir DPS lalu diumumkan, setelah DPS diumumkan selama 14 hari kemudian diberikan tanggapan masyarakat selama 21 setelah itu dilakukan penyusunan kembali oleh PPS, lalu PPS melakukan rekapitulasi ditingkat desa dan kelurahan itu tanggal 7 atau 8, kemudian PPK melakukan rekapitulasi tanggal 9 dan 10,lalu KPU ditingkat Kabupaten,itu melakukan penetapan ditanggal 11 atau 12,jadi untuk provinsi tidak ada dan tidak ada diRI.Nanti DCS akhir nanti akan ditetapkan oleh DPT ditingkat Kabupaten,untuk Untuk tahapan DPSHP penetapannya sampai di Tingkat Kabupaten. Tidak ada di provinsi maupun RI .Jadi begitulah mekanisme penyusunan daftar pemilih dalam rekapannya".Lanjutnya


Selanjutnya dilakukan pencetakan dan pendistribusian kepada PPS melalui PPK untuk diumumkan ditempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat.Berikutnya diberikan kesempatan pemberian tanggapan selama 7 hari sejak diumumkannya yaitu tanggal 17 mei hingga 23 mei 2023. Lalu PPS melakukan perbaikan selama 14 hari kemudian kembali dilakukan rekapitulasi DPSHP akhir secara berjenjang untuk ditetapkan menjadi DPT di Kabupaten, lanjut KPU Provinsi dan KPU RI.


"Dalam perjalanan selama proses pengumuman dan tanggapan masyarakat ada berbagai dinamika data penduduk diKabupaten Bantaeng sehingga mempengaruhi daftar pemilih kita,jadi saat ini kemarin setelah diumumkan oleh PPS sejak tanggal 12 sejak diumumkannya, itu melalui tanggapan masyarakat.PPS kita,itu ada tiga poin yang dilakukan,Proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih ada 3 yaitu pertama Menambah pemilih baru, Pemilih baru yang dimaksud dipoin pertama adalah Pensiunan TNI/Polri,pemilih pindah masuk dan pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar pemilih,yang kedua TMS kan pemilih, yaitu pemilih meninggal, ganda, pindah domisili, TNI/Polri, dan BCU (belum cukup umur) dan yang ketiga adalah Ubah data pemilih, semisal dari sebelumnya belum berKTP Elektronik menjadi, sudah begjtupun elemen data lainnya jika terdapat perubahan". Terangnya


"Kesuksesan pemilu tahun 2024 sangat ditentukan oleh partisipasi aktif kita semua, selain penyelenggara,peserta pemilu,dan pemerintah juga dan masyarakat umum.Sehingga sinergitas, kolaborasi penting adanya untuk melahirkan daftar pemilih yang valid,mutakhir dan akuntabel".Imbuhnya.


Berikut hasil perubahan rekap DPS menuju DPSHP

Kecamatan Bissappu DPS 26.415,Pemilih Baru 66,Pemilih TMS 128,Pemilih Ubah 222, DPSHP 26.353,Pemilih Non KTP Elektronik  535.


Kecamatan Bantaeng DPS 29.277,Pemilih Baru 35,Pemilih TMS 173,Pemilih Ubah 157, DPSHP 29.139,Pemilih Non KTP Elektronik 812.


Kecamatan Eremerasa DPS 16.954,Pemilih Baru 45,Pemilih TMS 179,Pemilih Ubah 183, DPSHP 16.823, Pemilih Non KTP Elektronik 339.


Kecamatan Tompobulu DPS 20.056, Pemilih Baru 23,Pemilih TMS 199, Pemilih Ubah 91, DPSHP 19.880,Pemilih Non KTP Elektronik 821.


Kecamatan Pa'jukukang DPS 26.095, Pemilih Baru 31,Pemilih TMS 432,Pemilih Ubah 403, DPSHP 25.694,Pemilih Non KTP Elektronik 1.013


Kecamatan Uluere DPS 9.178,Pemilih Baru 19,Pemilih TMS 80,Pemilih Ubah 215, DPSHP 9.117,Pemilih Non KTP Elektronik 203


Kecamatan Gantarangkeke DPS 14.940,Pemilih Baru 26,Pemilih TMS 299,Pemilih Ubah 110, DPSHP 14.667,Pemiih Non KTP Elektronik 389


Kecamatan Sinoa DPS 10.523,Pemilih Baru 22,Pemilih TMS 97,Pemilih Ubah 65, DPSHP 10.448,Pemilih Non KTP Elektronik 327.


Dengan total jumlah di delapan kecamatan untuk DPS 153.438,Pemilih Baru 270,Pemilih  TMS 1.587,Pemilih Ubah 1.446, DPSHP 152.121,Pemilih Non KTP Elektronik 4.439.



Dengan mengacu pada dasar hukum  UU No 7 Tahun 2017,UU No 27 Tahun 2022,PKPU No 7 Tahun 2022, PKPU No 3 Tahun 2022, PKPU No 7 Tahun 2023,KPT No 27 Tahun 2023,SD 444 Tahun 2023.


Editor Edhy Bidik Nasional