Kamis, 06 Juni 2024

Saksi Penggugat Kuliti CU. Nusantara Dalam Sidang Gugatan Perdata Dugaan Pemberian Kredit Fiktif


Tebingtinggi Sumut.

Bidiknasional.co.id - Dalam sidang Gugatan Perdata No: 8/Pdt.G/2024/PN.Tbt atas nama penggugat Rusli cs kepada CU. Nusantara Kota Tebingtinggi Sumut prihal Pemberian Kredit Fiktif di Pengadilan Negeri Kota Tebingtinggi, kini memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan dari pihak Penggugat Rusli cs, Kamis (06/06/2024).


Dari pantauan awak media di lokasi sidang, saksi yang dihadirkan Sri Rahayu, SH didampingi Harry Tulus Pakpahan, SH selaku Kuasa Hukum Rusli cs menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang bernama Budi Hartono dan Rudi Kushendra.


Setelah majelis hakim yang diketuai Lenny Lasminar Silitonga, SH, MH dan Rina Yose, SH beserta Rahmad Sahala Pakpahan, SH sebagai hakim anggota mengambil sumpah kedua saksi secara Agama Islam, saksi Rudi Kushendra yang pertama di minta keterangannya.


Diantara kesaksiannya, Rudi menyampaikan kesaksiannya bahwa beliau mengetahui bahwa benar adanya Rusli (penggugat) ada mengajukan pinjaman ke CU. Nusantara pada bulan Maret 2018 yang lalu namun infonya tidak pernah terealisasi.


"Saya mengetahui bahwa si Rusli mengajukan pinjaman ke CU. Nusantara dan tidak pernah teralisasi karena jika memang pinjaman Rusli tersebut cair, pasti rumahnya akan diperbaiki dan saya akan mendapat pinjaman duit dari Rusli untuk keperluan saya," ungkap Rudi Kushendra kepada awak media.


Saksi kedua Budi Hartono dalam persidangan menyampaikan kepada majelis hakim beberapa kejanggalan yang dilakukan CU. Nusantara prihal mekanisme pemberian kredit kepada nasabah juga sistem administrasi yang amburadul.


Adapun kejanggalan mekanisme dan administrasi amburadul yang dilakukan CU. Nusantara Kota Tebingtinggi adalah sebagai berikut :

1. Saat Rusli yang berdomisili di Kota Tebingtinggi mengajukan Permohonan Pinjaman yang kedua kalinya sebesar Rp. 180 juta, menggunakan Kepala Surat CU. Nusantara Kantor Cabang Porsea karena sudah menyalahi locus dilictinya apabila terjadi permalahan hukum seperti saat ini.

2. CU. Nusantara saat menerima pengajuan Permohonan Pinjaman sdr. Rusli, tidak pernah mensurvei ke lokasi objek maupun rumah si pemohon.

3. Surat Permohonan Pinjaman itu disamakan dengan Surat Realisasi Pinjaman dan ini jelas menyalahi administrasi karena narasi judul suratnya saja sudah berbeda antara Surat Permohonan Pinjaman dengan Surat Realisasi Pinjaman otentik yang tidak bisa CU. Nusantara buktikan keabsahannya.

4. Surat perjanjian yang ada tanda tangan Rusli (penggugat) di duga palsu karena sangat berbeda dengan aslinya dan bila Rusli memang ada bertanda tangan, justru diantara isi pasal Surat Perjanjian tersebut merupakan jebakan yang sangat merugikan nasabah CU. Nusantara karena nasabah di suruh menandatangani surat yang menyatakan sudah menerima uang padahal uang sama sekali uang belum di terima karena pencairannya akan di infokan pihak CU. Nusantara 2 minggu setelah penandatangan surat permohonan tersebut.

5. CU. Nusantara sudah menyalahi peraturan yang telah di tetapkan Pemerintah Indonesia bahwa bunga pinjaman kepada nasabah koperasi tidak boleh melebihi 2% per bulan, tapi CU. Nusantara justru menerapkan bunga pinjaman 2,5% per bulan yang sangat jelas menyalahi peraturan sebagai Badan Usaha Koperasi yang seyogianya harus menjalankan usahanya berdasarkan peraturan yang baku.

6. CU. Nusantara tidak dapat menunjukkan bukti otentik saat penyerahan uang pinjaman yang Rp. 180 juta tersebut kepada Rusli, apakah secara langsung atau via transfer bank dan siapa yang menyerahkan uang tersebut.

7. Data CU. Nusantara katanya Rusli ada membayar pokok pinjaman sebesar Rp. 295 ribu untuk priode Agustus 2018 s/d Desember 2019 dan Rp. 326 ribu untuk periode Januari s/d September 2020 yang berarti total pembayaran pokok pinjaman selama 2 tahun hanya terbayar Rp. 621 ribu. Hal ini justru sangat janggal karena sesuai ketentuan berkas permohonan jika itu teralisasi, kewajiban bayar pokok per bulan itu sebesar Rp. 6 juta. Mengapa Rp. 621 ribu di terima dan tidak ada teguran tagihan selama 4 tahun lebih dan tahun ke 5 tanpa ada surat peringatan apapun, CU. Nusantara mau menyita jaminan. Sungguh sangat aneh bin ajaib, ungkap saksi Budi Hartono.


Disaat pengacara ingin membatasi penyampaian kesaksian yang disampaikan Budi Hartono, dengan sangat bijaksana Ketua Majelis Hakim Lenny Lasminar Silitonga, SH, MH tetap mempersilahkan saksi untuk meneruskan keterangannya sebagai informasi yang nantinya akan menjadi keyakinan hakim untuk menguakan sebuah kebenaran atas gugatan pemberian kredit bodong tersebut karena saksi Budi Hartono adalah Anggota Dewan Pembina Koperasi Pers Indonesia juga mantan Pengurus Koperasi KUD. Bersejarah Pimpinan alm. Murli Purba dan KSU. Abdi Jaya Pimpinan alm. Nursiaman Purba dengan jabatan Unit Simpan Pinjam.


Atas tindakan Ketua Majelis Hakim Lenny Lasminar Silitonga, SH, MH tersebut, mendapat apresiasi dari saksi maupun Rusli cs sebagai penggugat. Semoga dengan penyampaian beberapa kejanggalan serta jebakan administrasi yang dilakukan CU. Nusantara, Hakim Lenny Lasminar Silitonga, SH, MH dkk tetap berhati mulia yang akan menguakan kebenaran yang hakiki di dalam putusan sidang kedepannya...aamiin.

(AD)