Bidiknasional.co.id, sumut--Setiap Lembaga Keuangan baik Bank maupun Non Perbankan yang operasionalnya menyangkut peredaran uang yang beredar di Indonesia, harus mempunyai ijin serta pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar legalitasnya terjamin kepada masyarakat.
Sama halnya dengan usaha simpan pinjam yang dilakukan oleh Koperasi CU. Nusantara yang beralamat di Jl. H.M.Yamin No.12K Kota Tebingtinggi yang merupakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dalam aktifitas usaha simpan pinjamnya harus mempunyai ijin dari pihak OJK.
Namun faktanya, Koperasi CU.Nusantara dalam menjalankan usahanya tidak pernah memiliki ijin dari pihak OJK. Hal ini terkuak justru disampaikan oleh pengurus CU.Nusantara saat memberikan keterangan sebagai saksi yang dihadirkan Pengacara CU.Nusantara sendiri saat persidangan yang di gugat Rusli selaku korban penerima kredit piktif.
Dalam sidang yang digelar Kamis (20/06/2024) kemarin, banyak keterangan / jawaban saksi dari pihak CU.Nusantara yang kabur menjurus bohong, diantara inti pokoknya saat Kuasa Hukum Penggugat Sri Rahayu, SH menanyakan siapakah yang menyerahkan uang saat pemberian pinjaman kredit Rp. 180 juta kepada Rusli, jawabannya managemen dan siapa oknum managementnya, saksi tidak bisa menjawab. Begitu juga saat di tanya bukti visualisasi penyerahan kredit tersebut, saksi juga tidak bisa menjawab.
Kejanggalan lain juga terkuak dalam keterangan / jawaban saksi Pengawas Koperasi CU.Nusantara. Saat pengacara penggugat bertanya apakah saksi sudah pernah mendatangi Rusli saat mempertanyakan kredit macet, saksi menjawab pernah mendatangi di Tahun 2022. Justru ini yang aneh, kredit tersebut bila memang ada dicairkan, tenor 30 bulan masa akhirnya sampai September 2020. Mengapa mereka datang di Tahun 2022 dan kebohongan yang mereka sampaikan dipersidangan, katanya mereka pernah bertemu
dengan Rusli disaat mereka menagih karena mereka sama sekali tidak dapat menunjukan bukti kunjungan ke rumah Rusli.
Kepada awak media, Minggu (23/06/2024) Rusli menyampaikan bahwa atas dasar kejanggalan yang terkuak di fakta persidangan, Rusli selaku penggugat mempercayakan kebenaran akan diungkapkan para hakim agar namanya yang selama ini sudah tercoreng dapat direhabilitasi kembali, ucap Rusli.
Mengacu kepada peraturan OJK No. /POJK.5/2014, CU.Nusantara sudah melanggar Pasal 3 tentang "Analisa kelayakan dalam pemberian kredit" dan Pasal 4 Ayat 4 "Koperasi di larang menerapkan suku bunga melebihi dari yang telah menjadi ketetapan. Selain itu, Rusli juga sudah melaporkan soal pemalsuan tanda tangannya di Akta Surat Perjanjian Kredit terbitan CU.Nusantara ke Polres Tebingtinggi dengan LP No : STTLP/B/234/VI/2024/SPKT/Polres Tebingtinggi/Polda Sumut dengan Pasal 263 KUHPidana.
Mengacu kepada bukti bukti nyata yang terang benderang, hal ini harus menjadi pertimbangan majelis hakim dalam keyaqinannya saat memberi putusan yang berkeadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
(Budi Hartono/Kaperwil Sumut).