Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo SIK.SH dalam Press Release Sat Reskrim Polres Bantaeng,yang didampingi Kabag OPS,Kasi Humas,Plt Kasat Reskrim,Kanit Pidum,di Mapolres Bantaeng Jalan Sungai Bialo Kelurahan Malilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng,Rabu 31 Juli 2024.
Dalam keterangan persnya Kapolres Bantaeng mengatakan,jadi pelaksanaan kewilayahan operasi pekat Lipu ini, berlangsung selama 20 hari, adapun hasil dari operasi pekat lipu,jajaran polres Bantaeng berhasil mengungkap tiga ( 3 ) Target Operasi ( TO ),dan enam ( Non TO ).pada setiap pelaksanaan operasi kewilayahan kita dari Polda Sulawesi Selatan itu ditentukan target operasi".Ucap Kapolres Bantaeng.
Dan Alhamdulillah selama pelaksanaan operasi pekat Lipu ini 20 hari lamanya lanjut Kapolres Bantaeng,kita berhasil mengungkap,apa yang menjadi target operasi dalam pelaksanaan operasi pekat lipu,dari tiga TO dan Non TO dan sesuai dengan Laporan Kepolisian.
Jadi ada 9 orang tersangka telah diamankan oleh Polres Bantaeng, sembilan orang ini dikenakan pasal 363 sejumlah enam kasus,kemudian 351 berjumlah satu kasus, pelanggaran terhadap perda kabupaten bantaeng,jenis miras satu kasus,kemudian pasal 289 berjumlah satu kasus.
Tersangka yang diamankan adalah inisial F ( 15 tahun ),M ( 27 Tahun ),Y ( 20 Tahun ),FR ( 16 Tahun ) FF ( 25 Tahun ),S ( 28 Tahun ),H ( 27 Tahun ),A ( 23 Tahun ),SA ( 27 Tahun ).dan barang bukti telah diamankan adalah sejumlah botol miras,Barang Elektronik,serta kompor gas,dan tiga roda dua berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bantaeng.
"Dalam ungkapan terakhir Kapolres Bantaeng berikan pesan Kamtibmas kepada seluruh warga masyarakat kabupaten bantaeng agar selalu berhati-hati, berharap kita mengurangi niat dan kesempatan para pelaku kejahatan"pungkasnya.
Editor Edhy Bidik Nasional