BN Online Makassar, — Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar kembali menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost. Kegiatan yang merupakan bagian dari Angkatan VI ini dilaksanakan di Hotel Karebosi Premier (Condotel), Jl. Jenderal M. Yusuf No.1, Makassar, pada Sabtu pagi, 19 Juli 2025, pukul 09.00 WITA hingga selesai.
Acara ini menghadirkan empat narasumber utama, yakni William, SE (anggota DPRD Kota Makassar), Dr. Ichksan, ST., M.Si ( pakar tata Bappeda), Harry Wijaya, ST (akademis), dan Sudirman, S.Pd (tokoh pendidikan dan pegiat masyarakat). Kegiatan dihadiri oleh pemilik rumah kost, tokoh masyarakat, dan perwakilan pemerintah kecamatan dan kelurahan. Sabtu 19 Juli 2025.
Dalam sambutannya, William, SE menekankan bahwa Perda No. 10 Tahun 2014 bukan hanya mengatur legalitas usaha rumah kost, namun juga bertujuan menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan. “Rumah kost harus menjadi tempat tinggal yang layak dan teratur, bukan menjadi sumber masalah sosial di lingkungan masyarakat,” tegasnya.
Dr. Ichksan, ST., M.Si menyoroti pentingnya integrasi rumah kost dalam perencanaan tata ruang kota. Ia menjelaskan bahwa pertumbuhan rumah kost yang tidak terkendali bisa berdampak negatif pada infrastruktur dan tatanan sosial. “Pembangunan rumah kost harus memperhatikan aspek zonasi, kapasitas ruang, dan fasilitas pendukung seperti parkir dan sanitasi,” ujarnya.
Sementara itu, Harry Wijaya, ST dari Dinas Tata Ruang menyampaikan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap rumah kost yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin operasional. Ia menyebutkan bahwa proses pengajuan izin kini lebih terbuka dan akan dibantu melalui sistem layanan terpadu.
“Pemilik kost wajib memperbarui data penghuni secara berkala dan melaporkannya kepada RT/RW serta kelurahan setempat. Ini penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan,” kata Sudirman, S.Pd yang juga aktif membina warga dalam pengelolaan hunian sementara.
Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta mengungkapkan kendala dalam pengurusan izin, termasuk kurangnya informasi teknis dan prosedural. Menanggapi hal itu, panitia sosialisasi membagikan buku saku panduan perizinan serta membuka layanan konsultasi langsung dengan tim teknis dari Pemkot.
William menegaskan bahwa kegiatan ini bukan semata formalitas, namun wujud komitmen Pemkot dan DPRD dalam membina pelaku usaha rumah kost agar sesuai aturan. “Kami akan terus menggandeng masyarakat dan stakeholder terkait untuk memastikan Perda ini berjalan efektif di lapangan,” ujarnya.
Pemerintah juga berencana menjalin kerja sama dengan Satpol PP dan kepolisian untuk menindak rumah kost yang melanggar ketentuan, termasuk yang dijadikan tempat praktik asusila atau tidak terdaftar dalam administrasi kependudukan.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari program penyuluhan hukum yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Targetnya, seluruh kecamatan di Makassar akan mendapatkan giliran pembinaan berdasarkan tema peraturan yang berbeda setiap angkatan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pengelola rumah kost di Kota Makassar semakin sadar hukum dan aktif menjadikan hunian sewa sebagai tempat tinggal yang layak, aman, dan sesuai regulasi. Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama dan komitmen tertulis dari para peserta untuk mematuhi ketentuan Perda.
Red

