BN Online Makassar, — Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD kembali menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah sebagai bagian dari program edukasi publik mengenai produk hukum daerah. Kali ini, sosialisasi difokuskan pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019, Angkatan V, tentang Kepemudaan, yang dilaksanakan di Hotel Karebosi Premier (Condotel), Jl.Jendral M.Jusuf No.1 Makassar, Jumat 18 Juli 2025.
Acara yang dimulai pukul 15.00 WITA ini dihadiri oleh sejumlah narasumber profesional dari berbagai latar belakang akademik dan praktisi hukum serta sosial masyarakat. Sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Angkatan V yang dicanangkan oleh pemerintah kota untuk menyasar kalangan pemuda sebagai motor penggerak pembangunan.
Dalam kesempatan ini, hadir sebagai narasumber pertama adalah WILLIAM, SE, yang menyampaikan pentingnya peran pemuda dalam membangun karakter bangsa melalui kebijakan daerah yang responsif terhadap kebutuhan generasi muda. Ia menekankan bahwa pemuda harus dilibatkan dalam setiap proses pengambilan keputusan yang menyangkut masa depan mereka.
Narasumber kedua, Dr.ILHAM Z. SALLE, SE, M.Si, Ak, membawakan materi yang lebih teknis tentang substansi hukum dalam Perda Kepemudaan tersebut. Ia menyoroti bagaimana Perda ini mengatur fasilitasi, pemberdayaan, serta perlindungan hukum terhadap hak dan partisipasi pemuda di Kota Makassar.
Sementara itu, HARRY WIJAYA, ST, sebagai narasumber ketiga, mengupas tentang implementasi Perda di tingkat lapangan, khususnya di sektor komunitas pemuda dan organisasi kepemudaan. Ia mencontohkan beberapa keberhasilan program pelatihan dan kewirausahaan pemuda yang telah berjalan berkat dorongan regulasi ini.
Acara ini dipandu oleh moderator RINI SUSANTY, SE, yang dengan lugas membawakan jalannya diskusi dan interaksi dua arah antara peserta dan narasumber. Rini juga memberikan ruang tanya jawab yang aktif dan produktif, mencerminkan antusiasme peserta terhadap tema yang dibahas.
Dalam sambutannya, perwakilan dari Pemerintah Kota Makassar menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menyebarluaskan dan menjelaskan Perda kepada masyarakat luas.
Pihak DPRD juga mengapresiasi kehadiran para narasumber dan peserta yang dinilai mampu memberikan kontribusi dalam memperkuat pemahaman publik terhadap produk hukum daerah. Hal ini penting agar Perda tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi benar-benar dijalankan di masyarakat.
Beberapa peserta yang berasal dari organisasi pemuda, pelajar, dan mahasiswa turut memberikan tanggapan positif. Mereka merasa terbantu dengan penjelasan langsung dari para ahli, serta memahami posisi dan hak mereka sebagai bagian dari subjek hukum dalam Perda Kepemudaan.
Kegiatan ini juga menjadi ajang penguatan kolaborasi antara pemerintah, legislatif, dan elemen pemuda untuk bersama-sama membangun Makassar yang lebih partisipatif dan inklusif. Diharapkan, hasil dari kegiatan ini dapat mendorong realisasi program-program kepemudaan yang lebih konkret di masa mendatang.
Pada akhir acara, dilakukan penandatanganan daftar hadir oleh para narasumber sebagai bentuk partisipasi resmi. Dokumentasi kegiatan termasuk daftar narasumber dan moderator menjadi bukti administratif sekaligus bagian dari pelaporan pelaksanaan kegiatan Angkatan V.
Sosialisasi ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ruang partisipatif bagi pemuda serta menjadikan produk hukum daerah sebagai alat untuk memperkuat pembangunan berkelanjutan berbasis masyarakat.
Red

