Sabtu, 11 Juli 2026

Polres Bantaeng Ungkap Kasus Penipuan Modus Pinjam Uang Panaik, Tersangka RS Diamankan

Tags


BN Online Bantaeng,– Tim Satgas Operasi Pekat Lipu 2026 bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantaeng berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus meminjam uang panaik atau mahar pernikahan. Seorang pria berinisial RS alias Anto (32) berhasil diamankan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.


Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bantaeng, didampingi KBO Reskrim IPDA Ridwan, S.Sos., serta Katim Resmob AIPDA Sabil. Aksi ini dilakukan setelah tim mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan terduga pelaku di Jalan Raya Lanto, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.


Korban dalam kasus ini adalah Jusman (33), seorang anggota TNI AD yang berdomisili di Dusun Labbo, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng. Sementara itu, terduga pelaku RS merupakan warga Dusun Ongkoa, Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.


Berdasarkan laporan korban, kronologi kejadian bermula pada Minggu, 21 Juni 2024, sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Barua, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng. Saat itu, korban dan terduga pelaku membuat kesepakatan peminjaman uang sebesar Rp44.500.000 yang diklaim untuk keperluan belanja atau uang panaik pernikahan.


Dalam perjanjian tersebut, RS berjanji akan mengembalikan uang pinjaman dua hari setelah pesta pernikahan berlangsung. Namun, hingga tenggat waktu berlalu dan bahkan hingga laporan dibuat, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan. Merasa dirugikan, Jusman akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantaeng.


Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim bersinergi dengan Tim URC melakukan penyelidikan intensif, termasuk mengumpulkan informasi dan memeriksa sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengarah pada identitas dan lokasi persembunyian terduga pelaku, yang kemudian langsung dilakukan penangkapan.


Pasca diamankan, RS alias Anto dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk pemeriksaan awal sebelum diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dengan tujuan agar korban bersedia meminjamkan uang panaik kepadanya.


Dalam penggeledahan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.


Saat ini, terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Bantaeng. Pihak kepolisian menegaskan bahwa status RS masih sebagai terduga pelaku dan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

News Of This Week