Sabtu, 11 Juli 2026

Gempur Peredaran Miras Ilegal, Polres Bantaeng Amankan Puluhan Botol Minuman Keras

Tags


 

BN Online Bantaeng, – Kepolisian Resor (Polres) Bantaeng melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal. Dalam operasi penegakan hukum "Pekat Lipu" yang digelar pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 15.30 WITA, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan dua tersangka di wilayah Kabupaten Bantaeng.


Kegiatan ini merupakan langkah konkret kepolisian untuk menekan penyebaran barang terlarang yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).


Operasi pertama dipusatkan di Dusun Ujung Katinting, Desa Borong Loe, Kecamatan Pajukukang. Aksi ini berawal dari laporan dan informasi intelijen yang diterima pihak kepolisian terkait adanya praktik penjualan miras ilegal di lokasi tersebut.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Personel Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bantaeng yang dipimpin oleh Dantim Aipda Sabil segera turun ke lapangan. Hasilnya, petugas berhasil menemukan dan mengamankan seorang pria berinisial SA (46) beserta sejumlah barang bukti.


Adapun rincian barang bukti yang disita dari tangan SA adalah:


12 botol miras jenis Bintang


10 botol miras jenis Anker


13 botol miras jenis Guinness


10 kaleng miras jenis Guinness


Penindakan Kedua Berselang Satu Jam


Tak berselang lama, atau sekitar satu jam setelah penangkapan pertama, tim gabungan kembali melaksanakan operasi serupa di lokasi kedua. Melalui penggeledahan dan pengecekan rutin, petugas menemukan dan mengamankan berbagai jenis minuman beralkohol yang dijual tanpa izin.


Barang bukti tersebut dikuasai oleh seseorang berinisial SN (46). Rincian barang bukti yang diamankan dari tersangka kedua ini meliputi:


5 botol miras jenis Bintang


4 botol miras jenis Anker


Seluruh barang bukti dari kedua lokasi penindakan tersebut telah disita dan dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Menanggapi hasil operasi ini, Plt. Kasi Humas Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran miras ilegal.


"Operasi penindakan terhadap penjualan dan peredaran miras ilegal ini akan terus kami tingkatkan di seluruh wilayah hukum Polres Bantaeng. Langkah ini kami ambil demi menegakkan aturan hukum sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan minuman beralkohol yang kerap memicu gangguan keamanan hingga tindak kriminal," ungkap AKP Gunawang.


Ia juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar. Masyarakat diminta berani melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas penjualan atau peredaran barang terlarang. Hal ini diharapkan dapat menjaga situasi di wilayah Kabupaten Bantaeng agar senantiasa aman, tertib, dan kondusif.

This Is The Newest Post

News Of This Week