Senin, 13 Juli 2026

Resmob Polres Bantaeng Ungkap Kasus Pencurian Beruntun, Satu Pemuda Ditangkap

Tags


BN Online Bantaeng – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reskrim Polres Bantaeng berhasil mengungkap kasus pencurian yang sempat meresahkan warga. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pemuda berinisial ER alias Upa (18) pada Sabtu (11/7/2026) sekira pukul 19.00 WITA di Kampung Parampangi, Desa Bonto Maccini, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng.


Penangkapan tersangka dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan intensif terkait laporan pencurian yang terjadi beberapa bulan sebelumnya. Kasus ini bermula dari aksi pencurian di rumah korban bernama Arisman di wilayah Borong Kalukua, Kecamatan Gantarangkeke, pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 06.30 WITA. Saat itu, korban melaporkan kehilangan sebuah tas berisi surat-surat penting dan uang tunai senilai Rp2,6 juta yang ditinggalkan di atas meja saat ia tertidur. Laporan resmi kemudian tercatat dalam LP/B/62/III/2026/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulsel pada 13 Maret 2026.


Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa Tim URC Resmob yang dipimpin Aipda Sabil bergerak cepat setelah menerima laporan. Melalui serangkaian penyelidikan, mereka berhasil mengidentifikasi dan mengamankan ER.


"Setelah menerima laporan, Tim URC Resmob langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujar AKP Gunawang Amin.


Dalam pemeriksaan awal, ER mengakui perbuatannya. Yang mengejutkan, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian puluhan kali di berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Bantaeng. Polisi juga mengungkapkan bahwa ER tidak beraksi sendirian, melainkan bersama seorang rekan berinisial EM yang saat ini masih dalam pengejaran aparat.


Dari tangan ER, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:


Satu unit sepeda motor Yamaha Fino;


Sebuah tas cokelat berisi dokumen penting milik korban;


Satu unit telepon genggam merek Oppo; dan


Satu unit telepon genggam merek Vivo.


Saat ini, ER beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


AKP Gunawang Amin menegaskan bahwa Polres Bantaeng akan menangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing.


"Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana sehingga dapat segera kami tangani," tegasnya.


News Of This Week