Kamis, 03 September 2026

Diduga Bunuh Teman Demi Tagih Utang Rp6 Juta, Pria di Bantaeng Dibekuk Polisi di Gowa

Tags


BN Online Bantaeng,– Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bantaeng, bersinergi dengan Tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan seorang tersangka pembunuhan berinisial SY (40). Penangkapan dilakukan pada Rabu (2/9/2026) dini hari di wilayah Kabupaten Gowa.


Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, tersebut diamankan sekitar pukul 03.20 WITA di Jalan Poros Limbung, Kelurahan Kalebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.


Kasus ini bermula dari penemuan jenazah seorang pria bernama RA (53) di rumahnya yang berlokasi di BTN Nelayan, Desa Pajukukang, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng. Jenazah ditemukan oleh istri korban sekembalinya ia ke rumah pada Selasa (1/9/2026) pukul 23.30 WITA. Saat itu, korban terlihat tergeletak di ruang tamu dengan luka-luka yang diduga akibat senjata tajam.


Mendapati kejadian tersebut, pihak keluarga segera melaporkan kasus ini ke Polres Bantaeng. Melalui penyelidikan intensif dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi mengidentifikasi SY sebagai pelaku utama. Informasi lapangan menyebutkan bahwa SY sempat menjemput ibunya di wilayah Tombo-Tombolo, Kabupaten Jeneponto, sebelum berupaya melarikan diri menuju Makassar.


Mengetahui pergerakan tersangka, Tim URC Resmob Polres Bantaeng berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Sulsel untuk melakukan pengejaran. Berdasarkan intelijen, keberadaan SY terlacak di kawasan Bajeng, Gowa, hingga akhirnya tim gabungan berhasil meringkusnya.


Dalam interogasi awal di Posko Resmob Polda Sulsel, SY mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan lokasi persembunyian barang bukti berupa satu bilah parang yang disembunyikan di bawah pohon di samping rumah orang tuanya di Tombo-Tombolo, Jeneponto. Tim polisi langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan parang tersebut serta satu unit mobil pikap Grand Max warna hitam yang digunakan dalam aksi kejahatan.


Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan terungkap berasal dari sengketa utang piutang. SY mengaku mendatangi rumah korban untuk menagih utang sebesar Rp6 juta yang telah dipinjam sejak dua tahun lalu. Namun, korban menyatakan tidak memiliki uang saat itu. Perselisihan pun memanas dan berujung pada aksi kekerasan menggunakan senjata tajam. Polisi juga menduga SY berada dalam pengaruh minuman keras saat melakukan aksinya.


Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bantaeng dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut.


"Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa dalam kasus pembunuhan tersebut," ujar AKP Andi Aldiansyah.

This Is The Newest Post

News Of This Week