Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, H. Budi Santoso, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Hj. Kasmawati dan Wakil Ketua II DPRD, Hj. Jumrah, dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), diantaranya Kabag Log Polres Bantaeng Kompol Supriadi yang mewakili Kapolres Bantaeng, Kasubsi Pidana Khusus (PPS) Kejaksaan Negeri Bantaeng Alfian Hendhy Wamea yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Pasi Ter Kodim 1410/Bantaeng Kapten Inf. Harpil yang mewakili Dandim 1410/Bantaeng serta para kepala OPD, Camat dan lurah.
Mewakili Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzi Nurdin, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, Dr. H. Muhammad Tafsir, menyampaikan bahwa persetujuan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 merupakan bagian penting dari rangkaian proses penyusunan APBD Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2027.
Menurutnya, setelah melalui proses pembahasan dan mendapatkan persetujuan bersama, dokumen tersebut selanjutnya menjadi dasar untuk memasuki tahapan penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
“Persetujuan KUA dan PPAS ini merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. Kita berharap seluruh kebijakan yang telah disepakati dapat diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan anggaran tahun 2027 harus diarahkan untuk mendukung pencapaian target pembangunan daerah, terutama pada sektor-sektor yang memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Beberapa sektor yang menjadi perhatian antara lain, peningkatan produktivitas sektor pertanian, penguatan sektor ekonomi, pemberdayaan masyarakat, pemenuhan jaminan sosial, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Implementasi kebijakan umum ini harus terlaksana secara efektif dan tepat sasaran. Setiap program yang dianggarkan harus memiliki orientasi yang jelas terhadap pencapaian target pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Sekda Bantaeng juga berharap kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja seluruh jajaran pemerintahan daerah.
Ia mengajak seluruh perangkat daerah untuk bekerja lebih optimal, memperkuat koordinasi dan sinergi, serta memastikan setiap kebijakan pembangunan dapat dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan kemampuan fiskal daerah.
Pengelolaan keuangan daerah tidak hanya berbicara mengenai besaran anggaran, tetapi juga bagaimana anggaran tersebut dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Karena itu, diperlukan kebijakan strategis dalam tata kelola keuangan daerah untuk memperkuat fondasi fiskal sekaligus memastikan arah pembangunan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dengan disepakatinya KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, Pemerintah Kabupaten Bantaeng dan DPRD selanjutnya akan melanjutkan tahapan pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi penyusunan APBD yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, mendukung prioritas pembangunan daerah, serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bantaeng.



















